Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Pematangsiantar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Begitu laporan dugaan pencurian masuk melalui layanan Call Center 110, personel Polsek Siantar Martoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat pencurian.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pertamin, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu (29/7/2026) siang.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D. menjelaskan, pengamanan bermula dari laporan seorang warga berinisial F melalui layanan Call Center 110.
Pelapor menyampaikan bahwa warga telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di kawasan Jalan Pertamin.
Mendapat laporan tersebut, operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar langsung meneruskan informasi kepada personel piket Polsek Siantar Martoba.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan laporan sekaligus melakukan penanganan.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), personel mengamankan seorang terduga pelaku berinisial CGS.
Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa lokasi dugaan tindak pidana tersebut ternyata masuk dalam wilayah hukum Polsek Siantar Utara.
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai kewenangan, terduga pelaku beserta penanganan perkara kemudian diserahkan kepada Polsek Siantar Utara untuk diproses lebih lanjut.
Kasi Humas IPTU Agustina menegaskan, kecepatan merespons laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polres Pematangsiantar dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, presisi dan humanis.
“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang memerlukan kehadiran polisi. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Agustina.
Selama proses penanganan berlangsung, situasi kamtibmas di lokasi tetap aman, tertib dan kondusif.
Polres Pematangsiantar juga mengingatkan masyarakat bahwa layanan Call Center 110 aktif selama 24 jam dan dapat digunakan untuk melaporkan kejadian maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
Respons cepat tersebut menjadi bukti bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu pintu utama bagi kepolisian untuk hadir langsung di tengah masyarakat dan mencegah gangguan keamanan berkembang lebih luas.



