Berawal dari penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Adi Junaidy Gultom(24) warga Jalan Beringin, Kelurahan Kahean, Siantar Utara pada Senin (20/8) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Kain Suji.
Saat diamankan, polisi menemukan satu paket sabu yang ditaruh di tangan sebelah kirinya. Tak bisa berkilah, ketika diinterogasi anggota Sat Narkoba Polres Siantar ia pun mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar.
Pengakuan tersebut selanjutnya menjadi benang merah polisi mengungkap peredaran sabu ke Kardo Kristian Siahaan alias Aseng (28) warga Jalan sisingamangaraja, Kelurahan Kahean.
Tak menunggu lama, Sat Narkoba Polres Siantar pun menuju rumah Kardo Siahaan. Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Saat dilakukan Penggeledahan, ditemukan enam belas buah plastik klip dari dalam speaker diruangan dapur, kemudian setelah Kardo Siahaan ditangkap, diperoleh informasi kembali dari Adi Junaidy Gultom bahwa di rumahnya masih ada disimpan sabu di dalam kantong celana abu-abu yang terletak di atas meja di ruangan kamar.
Sabu tersebut juga diperolehnya dari Kardo Siahaan, kemudian Personil Sat Narkoba berangkat menuju rumah Adi Gultom di Jalan Beringin.
Polisi pun menemukan di ruangan kamar di atas meja terletak satu buah celana pendek warna abu-abu yang di dalam kantong belakang sebelah kiri ada satu buah amplop putih berisi satu buah potongan plastik empat paket sabu. Satu plastik klip berisi dua paket sabu.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan ungkap jaringan.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Titi Harahap membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka dan pihaknya tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut. (Vay)




Discussion about this post