Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Kali ini, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan PWI Gang Gitar 6, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (26/8).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap enam orang. Mereka terdiri dari seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga berperan sebagai bandar sabu, seorang pria yang diduga sebagai pengedar, serta empat orang lainnya yang diduga sebagai pengguna narkotika.
Operasi tersebut merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, bersama jajaran Perwira Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penggunaan narkoba. Bahkan, aktivitas jual beli narkotika di lokasi itu disebut berlangsung selama 24 jam.
“Penggerebekan kami lakukan di satu rumah, ini jadi tempat jual beli narkoba berdasarkan informasi masyarakat,” ungkap Rafli, Sabtu (29/8) pagi.
Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus SN (30), seorang IRT yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu. Petugas juga mengamankan MF (49) yang diduga sebagai pengedar.
Sementara empat pria lainnya, yakni WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26), diamankan karena diduga sebagai pengguna narkoba.
“Total kami tangkap enam orang, satu merupakan IRT yang berperan sebagai bandar, satu pria sebagai pengedar, dan empat lainnya merupakan pengguna,” jelas Rafli.
Dari lokasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 40 paket sabu siap edar, ratusan plastik klip, puluhan bong, senjata tajam, serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Kami temukan barang bukti yang cukup banyak, ada 40 paket sabu siap edar, ada juga senjata tajam yang kami duga memang disiapkan untuk menyerang petugas,” ungkap Rafli.
Untuk mencegah lokasi tersebut kembali dijadikan lapak narkoba, polisi kemudian menghancurkan tempat yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Polisi juga akan melakukan pengawasan bersama pemerintah daerah setempat. Jika aktivitas serupa kembali ditemukan, tindakan tegas berupa penggerebekan akan dilakukan.
“Tempat ini akan kami awasi, dan penggerebekan serupa akan kami lakukan jika kembali ditemukan praktik jual beli narkoba. Pelaku narkoba bisa saja berpindah tempat, namun kami pastikan akan kami ungkap untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkas Rafli.



