Perselisihan yang diduga berujung penganiayaan di Jalan Parsoburan, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, akhirnya tidak melebar menjadi persoalan hukum berkepanjangan.
Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar bergerak cepat merespons laporan tersebut. Alih-alih membiarkan persoalan semakin meruncing, polisi mempertemukan kedua belah pihak dan membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan problem solving.
Langkah tersebut dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Piket Pawas Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk, SH, bersama personel respon cepat langsung turun melakukan pengecekan ke lokasi kejadian setelah menerima laporan dari salah satu pihak.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun, SH, mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut melibatkan HS (40), warga Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, sebagai pihak pertama dan SMC (43), warga Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, sebagai pihak kedua.
Setelah menerima laporan, personel tidak hanya berhenti pada pengecekan tempat kejadian. Kedua pihak kemudian dibawa ke Mapolsek Siantar Selatan untuk dimediasi.
Dalam proses mediasi, suasana yang sempat memanas akhirnya berhasil diredam. Kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, saling memaafkan, dan sepakat tidak memperpanjang perselisihan.
Kesepakatan tersebut diperkuat dengan surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan dibubuhi meterai.
“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai,” ujar IPTU Suhaira.
Penyelesaian melalui problem solving ini menunjukkan respons cepat Polsek Siantar Selatan dalam menangani persoalan masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian konflik secara damai ketika para pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan.
Persoalan yang sempat berpotensi berkembang menjadi konflik lebih panjang itu pun akhirnya ditutup dengan perdamaian.
(Humas Polres Pematangsiantar)



