Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di sebuah kamar kos di Jalan Kaveleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial GSS (20), warga Jalan Bolakaki Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, diamankan polisi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang diduga menyimpan narkotika jenis ganja di salah satu kamar kos di kawasan tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, personel Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan GSS sedang duduk di atas tempat tidur di dalam kamar kos.
Dengan didampingi RT setempat, tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit handphone Infinix warna silver, satu paket diduga ganja serta uang tunai Rp470 ribu.
Barang bukti tersebut ditemukan dari pakaian yang dikenakan GSS, masing-masing dari kantong depan sebelah kiri dan kantong belakang sebelah kanan.
Tak berhenti di kamar kos, polisi kemudian melakukan pengembangan setelah GSS mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya yang berada di Silau Manik, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Tim opsnal bergerak menuju rumah tersebut. Dengan didampingi RT setempat, petugas kembali melakukan penggeledahan.
Hasilnya, dari dalam kamar mandi di atas rak ditemukan satu kardus warna cokelat yang berisi satu plastik hitam dengan 12 paket diduga ganja dan satu plastik biru berisi 26 paket diduga ganja.
Petugas juga menemukan satu plastik biru berisi kayu, daun dan biji yang diduga berkaitan dengan ganja. Sementara dari atas lemari piring ditemukan lima lembar kertas nasi dan satu gunting.
Saat menjalani pemeriksaan awal, GSS mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial T yang disebut berada di Kota Medan.
Polisi kemudian mencoba menghubungi nomor telepon milik T. Namun, nomor tersebut tidak aktif sehingga keberadaan T masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, GSS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
AKP Irwanta menegaskan, GSS telah ditahan dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.
“Tersangka GSS sudah ditahan dan disita barang bukti guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.
/Humas Polres Pematangsiantar

