Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial selama jam kerja menjadi sorotan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BAPPILU) DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Simalungun, Jan Roiko Purba.
Jan Roiko mengingatkan, penggunaan media sosial oleh ASN bukan persoalan yang harus dilarang. Namun, ketika akun pribadi digunakan untuk melakukan siaran langsung atau live nonkedinasan saat jam kerja, hal tersebut perlu menjadi perhatian karena pada waktu yang sama ASN memiliki kewajiban menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang menjadi perhatian adalah apabila ASN melakukan live di media sosial untuk kepentingan pribadi pada saat jam kerja, sementara pada waktu yang sama memiliki kewajiban melaksanakan tugas kedinasan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Jan Roiko, Kamis (8/10/2026).
Bukan Larangan Bermedia Sosial
Menurut Jan Roiko, ASN tetap dapat menggunakan media sosial, termasuk untuk mendukung pelayanan publik dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Penggunaan akun resmi instansi untuk menyebarkan informasi pemerintah, edukasi, pelayanan daring maupun kegiatan kedinasan, menurutnya, berbeda dengan penggunaan akun pribadi untuk melakukan live nonkedinasan ketika ASN seharusnya sedang menjalankan tugas.
“Bukan berarti ASN tidak boleh menggunakan media sosial. Yang harus diperhatikan adalah waktunya, tujuannya, kewenangannya, dan apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan atau justru mengganggu kewajiban sebagai ASN,” tegasnya.
Ingatkan Disiplin dan Jam Kerja ASN
Jan Roiko juga mengingatkan bahwa kewajiban ASN dalam menjalankan tugas memiliki landasan hukum.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur kewajiban pegawai ASN untuk menaati peraturan perundang-undangan serta melaksanakan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN. Secara umum, jam kerja ASN ditetapkan 37 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar waktu istirahat.
Sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketentuan disiplin juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, termasuk kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Menurut Jan Roiko, penerapan fleksibilitas kerja di sejumlah instansi bukan berarti ASN bebas menggunakan waktu kedinasan untuk kepentingan pribadi.
“Fleksibilitas itu tetap dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan dan pencapaian target kinerja, bukan untuk mengubah jam kerja menjadi ruang bebas melakukan aktivitas pribadi,” katanya.
Masyarakat Diminta Tak Main Hakim Sendiri
Meski mendorong pengawasan masyarakat, Jan Roiko meminta setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN tidak langsung dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang.
Ia menyarankan masyarakat yang menemukan dugaan ASN melakukan live pribadi saat jam kerja untuk mendokumentasikan informasi yang dapat diakses secara publik dan menyerahkannya kepada pihak yang memiliki kewenangan.
“Kalau masyarakat menemukan dugaan ASN melakukan live pribadi pada jam kerja, dokumentasikan secara wajar dan sampaikan kepada pihak yang berwenang untuk diverifikasi. Jangan melakukan persekusi, menyebarkan data pribadi, atau membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan publik tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
Pengawasan Publik Harus Berbasis Data
Jan Roiko mengajak masyarakat Simalungun ikut mengawasi kualitas pelayanan publik dengan cara yang bertanggung jawab.
Informasi awal terkait dugaan ASN melakukan live untuk kepentingan pribadi pada jam kerja, kata dia, dapat disertai dokumentasi yang relevan seperti tangkapan layar, nama akun, waktu dan tanggal live, serta aktivitas yang terlihat secara publik.
Informasi tersebut dapat disampaikan melalui email [email protected] atau WhatsApp Admin PSI Simalungun di 0853 7102 7931.
Namun, ia kembali mengingatkan agar dokumentasi tidak digunakan untuk menyerang, mempermalukan, apalagi menyebarkan data pribadi pihak tertentu.
“Silakan kirim informasi yang ditemukan secara bertanggung jawab. Data tersebut dapat menjadi informasi awal untuk kemudian diklarifikasi kepada pihak atau instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan,” kata Jan Roiko.
Ia menegaskan, imbauan tersebut bukan ditujukan untuk mencari-cari kesalahan ASN. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan waktu kerja digunakan sebagaimana mestinya untuk menjalankan tanggung jawab kepada masyarakat.
“Tujuan akhirnya tentu agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dan ASN dapat menjalankan tugasnya secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Dengan demikian, persoalan penggunaan media sosial oleh ASN bukan semata-mata soal boleh atau tidak boleh. Hal yang menjadi perhatian adalah waktu, tujuan, kewenangan, serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

