Duduk santai di atas sepeda motor di pinggir jalan pada tengah malam berujung penangkapan. Gerak-gerik seorang pria berinisial IH (29) membuat personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar bergerak dan menemukan puluhan gram narkotika jenis sabu.
IH diamankan polisi di Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.
Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, polisi mengamankan 12 paket diduga sabu dengan berat bruto 21,55 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Dataran Tinggi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri informasi sedang duduk di atas sepeda motor.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut. Ia diketahui berinisial IH.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, polisi menemukan 7 paket diduga sabu dari pakaian yang dikenakan IH.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan IH. Dari dalam jok sepeda motor, polisi kembali menemukan sebuah kantongan kain berisi timbangan digital, sendok yang terbuat dari pipet, plastik klip kosong serta 2 paket diduga sabu.
Pengembangan tidak berhenti di lokasi penangkapan.
IH kemudian mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Personel Satresnarkoba selanjutnya bergerak menuju rumah tersangka di wilayah Kabupaten Simalungun dengan didampingi RT setempat.
Dari hasil penggeledahan di kamar IH, tepatnya di bagian tiang besi tempat tidur, petugas kembali menemukan 3 paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan tiga lembar tisu.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 12 paket diduga sabu dengan berat bruto 21,55 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit handphone, uang tunai Rp700 ribu, satu unit sepeda motor, timbangan digital, plastik klip kosong serta sejumlah barang lainnya.
Dalam pemeriksaan, IH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap S, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menegaskan, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang berkaitan dengan IH.
“Pengungkapan dan pengembangan jaringan terus dilakukan,” kata AKP Irwanta.
Atas perbuatannya, IH diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana penerapan pasal yang disangkakan penyidik dalam perkara narkotika.
(Humas Polres Pematangsiantar)

