Dugaan perkelahian yang melibatkan dua warga akhirnya tidak berlanjut menjadi persoalan panjang. Polsek Siantar Martoba memilih jalur mediasi hingga kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Personel piket Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melakukan mediasi terhadap kedua pihak di Mako Polsek Siantar Martoba, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dugaan perkelahian tersebut sebelumnya terjadi pada Jumat malam (18/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba IPTU Edy J.J. Manalu, S.H., M.H., mengatakan, pihak yang terlibat masing-masing berinisial N (32), warga Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, dan E (23), warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Setelah persoalan tersebut diketahui, personel piket Polsek Siantar Martoba kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Dalam proses tersebut, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan berdamai. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Dugaan perkelahian itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” kata IPTU Edy.
/Humas Polres Pematangsiantarlres Pematangsiantar

