Personel Polsek Gunung Malela mengamankan seorang pria bernama Jonggi Manori Gultom (46), yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Perladangan Sidoerejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan pria yang bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Jalan Durian IV, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan mencapai 262,38 gram.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengki B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli narkoba di kawasan perladangan Sidoerejo.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Frans Rumapea, S.H., bersama personel operasional Unit Reskrim Polsek Gunung Malela untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan Jonggi Manori Gultom yang saat itu sedang duduk-duduk. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis ganja.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus besar kertas nasi berisi diduga ganja dengan berat bruto 63,52 gram, 114 paket kecil kertas nasi berisi diduga ganja dengan berat bruto 177,80 gram, serta satu bungkus plastik kresek berisi batang tanaman yang diduga ganja dengan berat bruto 21,06 gram.
Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam Android dan satu bal kertas nasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Sebut Nama Pemasok Berinisial MUS
Dalam pemeriksaan awal, Jonggi Manori Gultom mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria bernama MUS. Berdasarkan pengakuan itu, personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pria tersebut.
Namun, hingga proses pengembangan dilakukan, MUS belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, Jonggi Manori Gultom beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.
Meski demikian, status hukum Jonggi Manori Gultom tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana tersebut akan dibuktikan lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.



