Tidak butuh waktu lama bagi jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun untuk mengungkap kasus pencurian dua unit telepon genggam milik seorang sopir truk yang sedang beristirahat di kawasan Jalan Pintu Keluar Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut, masing-masing Onky Martianus Nainggolan (33) dan Rudi Simanjuntak alias Pudan (29), berhasil diamankan polisi pada Kamis (29/10/2026), setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Penangkapan kedua pria tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Onky diamankan sekitar pukul 09.00 WIB di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Sementara Rudi ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kasus pencurian itu bermula pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban Lambok Dunianto Hutajulu sedang beristirahat di dalam mobil Dump Truck BB 8909 LA yang terparkir di Jalan Pintu Keluar Tol Simpang Panei.
Korban meletakkan dua unit telepon genggam, yakni iPhone 15 Plus dan Oppo A5i, di bagian dashboard mobil. Namun, karena kaca kendaraan terbuka sedikit, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati kedua telepon genggamnya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Simalungun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., memerintahkan Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
Di bawah koordinasi Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir, S.H., tim melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga berangkat dari arah Pematangsiantar menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa pelat nomor. Rudi disebut mengendarai sepeda motor, sedangkan Onky membonceng.
Ketika melintas di lokasi kejadian, keduanya melihat sebuah dump truck sedang terparkir dengan pengemudinya tertidur. Melihat kaca pintu kendaraan terbuka setengah, Rudi kemudian turun dan mengambil dua unit handphone milik korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, keduanya langsung meninggalkan lokasi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa pelat nomor, satu unit Oppo A16 beserta kartu SIM milik korban, satu unit Oppo A5i, serta satu unit iPhone 15 Plus.
Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus menegaskan melalui laporan resminya bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat dan kerja penyelidikan personel Sat Reskrim.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP sebagaimana dilaporkan dalam perkara tersebut.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, khususnya ketika beristirahat di area parkir maupun lokasi terbuka.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewaspadaan masyarakat dan respons kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Simalungun.



