Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS
Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Simalungun, Dua Pelaku Pencurian HP di Jalur Tol Simpang Panei Ditangkap

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Simalungun, Dua Pelaku Pencurian HP di Jalur Tol Simpang Panei Ditangkap

Editor: News Corner
31 Oktober 2026 | 14:42 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Tidak butuh waktu lama bagi jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun untuk mengungkap kasus pencurian dua unit telepon genggam milik seorang sopir truk yang sedang beristirahat di kawasan Jalan Pintu Keluar Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

 

Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut, masing-masing Onky Martianus Nainggolan (33) dan Rudi Simanjuntak alias Pudan (29), berhasil diamankan polisi pada Kamis (29/10/2026), setelah dilakukan penyelidikan intensif.

 

Penangkapan kedua pria tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Onky diamankan sekitar pukul 09.00 WIB di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Sementara Rudi ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

 

Kasus pencurian itu bermula pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban Lambok Dunianto Hutajulu sedang beristirahat di dalam mobil Dump Truck BB 8909 LA yang terparkir di Jalan Pintu Keluar Tol Simpang Panei.

 

Korban meletakkan dua unit telepon genggam, yakni iPhone 15 Plus dan Oppo A5i, di bagian dashboard mobil. Namun, karena kaca kendaraan terbuka sedikit, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

 

Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati kedua telepon genggamnya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Simalungun.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., memerintahkan Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

 

Di bawah koordinasi Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir, S.H., tim melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga berangkat dari arah Pematangsiantar menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa pelat nomor. Rudi disebut mengendarai sepeda motor, sedangkan Onky membonceng.

 

Ketika melintas di lokasi kejadian, keduanya melihat sebuah dump truck sedang terparkir dengan pengemudinya tertidur. Melihat kaca pintu kendaraan terbuka setengah, Rudi kemudian turun dan mengambil dua unit handphone milik korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, keduanya langsung meninggalkan lokasi.

 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa pelat nomor, satu unit Oppo A16 beserta kartu SIM milik korban, satu unit Oppo A5i, serta satu unit iPhone 15 Plus.

 

Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus menegaskan melalui laporan resminya bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat dan kerja penyelidikan personel Sat Reskrim.

 

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP sebagaimana dilaporkan dalam perkara tersebut.

 

Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, khususnya ketika beristirahat di area parkir maupun lokasi terbuka.

 

Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewaspadaan masyarakat dan respons kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Simalungun.

Berita Terbaru

NEWS

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Simalungun, Dua Pelaku Pencurian HP di Jalur Tol Simpang Panei Ditangkap

31 Oktober 2026 | 14:42 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan melalui Peralihan Penerbitan Nota

31 Oktober 2026 | 13:59 WIB
MEDAN CORNER

Curi Tabung Gas Terekam CCTV, Fitri Siregar Diciduk Polsek Medan Kota

31 Oktober 2026 | 11:51 WIB
NEWS

Kapolrestabes Medan Bersama Masyarakat Gelar Green Policing, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Bebas Narkoba

31 Oktober 2026 | 10:13 WIB
NEWS

Dari Perang Narkoba hingga Kebersihan Lingkungan, Kapolrestabes Medan Rangkul Warga Jermal

31 Oktober 2026 | 10:06 WIB
NEWS

Ada Petunjuk Aktivitas Terlarang, Polisi Geledah Rumah GS di Jermal

31 Oktober 2026 | 08:08 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Belawan Dukung Peningkatan Layanan di Terminal Peti Kemas Internasional Belawan

30 Oktober 2026 | 23:30 WIB
NEWS

KSOP Utama Belawan dan Pelindo Sepakati Tukar Aset BMN, Optimalkan Tata Kelola Pelabuhan

30 Oktober 2026 | 13:33 WIB
MEDAN CORNER

Kandang Ayam di Marindal Jadi Gudang Ganja, 18 Kg Narkoba Disita Polrestabes Medan

30 Oktober 2026 | 12:54 WIB
NEWS

Polda Sumut Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Tiga Lokasi dalam Operasi Patuh Toba 2026

30 Oktober 2026 | 12:48 WIB
NEWS

Survei PUSTAKA Nommensen: Kepuasan Pelanggan PDAM Tirta Uli Capai 78,50 Persen, Warga Minta Cicilan Sambungan Baru dan Pemutihan Tunggakan

30 Oktober 2026 | 12:10 WIB
NEWS

Polda Sumut Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi, Raup Rp80 Juta dalam 3 Bulan

30 Oktober 2026 | 06:17 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport