Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas tindak kriminalitas kembali ditunjukkan melalui pengungkapan tiga kasus pencurian dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Sebanyak empat orang terduga pelaku berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda, yakni Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Batu Bara, dan Kota Pematangsiantar.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus dalam konferensi pers di Kantor Satlantas Polres Simalungun, Jalan Asahan KM 6, Sabtu (31/10/2026) pukul 17.00 WIB.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, serta dihadiri sejumlah awak media televisi dan media online.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha memaparkan, empat terduga pelaku diamankan dari beberapa lokasi setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan masyarakat.
Kasus pertama adalah pencurian dua unit telepon genggam milik seorang pengemudi truk berinisial LDH di kawasan Pintu Puarto, Simpang Pane, Kecamatan Panombeian Panei, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang beristirahat di dalam truk dengan kondisi kaca pintu setengah terbuka. Ketika terbangun, dua telepon genggam yang diletakkan di dashboard kendaraan telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Hasil penyelidikan membawa petugas ke Kabupaten Labuhanbatu. Dua terduga pelaku berinisial OMN dan RS berhasil diamankan pada Kamis (29/10/2026). Polisi turut menyita satu unit Honda Scoopy warna hijau tanpa pelat nomor dan tiga unit telepon genggam, masing-masing iPhone 15 Plus, Oppo A5s, dan Oppo A16.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP.
Kasus kedua merupakan pencurian sepeda motor milik seorang petugas keamanan perusahaan berinisial DA di depan gerbang perusahaan kawasan KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sepeda motor korban yang diparkir di luar gerbang dengan kunci kontak masih menempel dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp7 juta.
Melalui penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial AP. Ia kemudian diamankan di Kabupaten Batu Bara pada Kamis (29/10/2026), melalui kerja sama Satreskrim Polres Simalungun dengan Polres Batu Bara.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam.
Sementara kasus ketiga terjadi di Nagori Pematang Pane, Kecamatan Panombeian Panei, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Seorang saksi memergoki terduga pelaku berinisial CL ketika sedang memegang sepeda motor yang diparkir di samping rumah korban berinisial JS. Saat diamankan, CL kedapatan membawa alat yang diduga merupakan kunci T.
Terduga pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat bantuan masyarakat, CL berhasil diamankan kembali dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2014 dengan nilai taksiran sekitar Rp6 juta.
Dalam kasus tersebut, CL dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf C KUHP.
Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan tersebut.
Menurutnya, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Ia pun mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan, terutama dengan memastikan kendaraan dan barang berharga tersimpan dengan aman.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan jangan ragu membantu kepolisian dalam menegakkan hukum. Apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, baik 3C, narkoba maupun tindak pidana lainnya, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang memilih menyerahkan terduga pelaku kepada polisi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Ia menegaskan, seluruh perkara yang diungkap masih dalam proses penyidikan dan akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pelaksanaan KRYD dan sinergi bersama masyarakat, Polres Simalungun berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.



