Satu pucuk senjata api jenis Revolver Kal. 38 S&W Spl warna silver bergagang hitam dan satu buah magazine warna silver merek HS9 MM16 RD berisi tiga butir peluru tajam milik Erikson Bakkara (35) diamankan Polres Dairi. Polisi juga mengamankan Erikson dan melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kanannya.
Ia diamankan dalam penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Dolly Nelson Nainggolan SH, pada Selasa (11/9) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Erikson, yang merupakan seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus perampokan dengan korban pihak Bank BRI tahun 2012 lalu.
Disampaikan Humas Polres Dairi kepada Newscorner.id, sebelumnya pada Kamis tanggal 06 September 2018 sekitar pukul 13.00 WIB, Erikson melakukan pengancaman terhadap seorang orang tua, Budiman Bakkara (81) warga Juma Rambah, Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi dengan menggunakan senjata api.
Setelah itu ia menyembunyikan senjata api tersebut.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk melakukan pencarian senjata api milik tersangka.
Polisi mengamanakan “Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Bersenjata Api” itu di Dusun Juma Rambah, Desa Pegagan Julu, VI Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
Disampaikan Humas Polres juga, saat tersangka dibawa ke TKP penemuan senjata api tersebut, ia berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur terhadapnya dengan melumpuhkan kaki kanan tersangka.(Vay)