Dua sekawan sedang berboncengan mengendarai sepeda motor ini di ringkus Sat Narkoba Polres Simalungun, Kamis (13/9) sekira pukul 20.30 WIB.
Keduanya mengaku bernama Samino Sinaga (42) dan Ponidi (38) warga Kampung Tengah Gunung Maligas Kecamatan Hutabayu, Kabupaten Simalungun.
Dari keduanya diamankan batang bukti 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,25 Gram, 1 buah Handphone merk iceri putih dan 1 unit sepeda motor jupiter z.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka telah menghuni ruangan sel tahanan Sat Narkoba Polres Simalungun.
Sementara, ketika diperiksa, para tersangka mengakui jika narkotika tersebut benar milik mereka yang di peroleh dari seseorang berinisial R, warga Kampung Bazoga, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini di jelaskan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi Sembiring kepada awak media, bermula saat tim opsnal menerima informasi bahwa ciri ciri salah seorang pelaku diketahui bernama Ponidi yakni berbadan kurus kecil, kulit hitam, pendek, rambut pendek akan melintas.
“Memang benar, kemarin Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun telah menangkap dua pria membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor. Informasi ini kita peroleh dari warga setempat, jika seorang tersangka akan melintas membawa sabu sabu,”Jelas Kasat Narkoba.
Ditambahkan Kasat Narkoba, “Tak disangka, awalnya ingin menangkap satu orang, malah dua orang sekaligus kita amankan. Akibat perbuatannya, Kini para tersangka telah kita tahan untuk di periksa guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya. (TURNIP)


Discussion about this post