Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Peristiwa
Pria ini Belasan Tahun Setubuhi Putrinya, Terakhir Diikat lalu Diruda Paksa

Pria ini Belasan Tahun Setubuhi Putrinya, Terakhir Diikat lalu Diruda Paksa

Editor: NEWSCORNER.ID
29 November 2018 | 13:28 WIB
in Peristiwa
0
Iklan
109
SHARES
15
VIEWS

Seorang pria berinisial R (41) diamankan polisi setelah dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap putri tirinya.

Warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus.

Perbuatan R dilakukan terhadap putrinya itu sejak MR (17)masih kelas 6 SD dan tercatat beberapa kali aksi bejat tersebut.

“Pada tahun 2015, ketika korban sedang memakai baju. Korban dua kali dicabuli R namun yang ketiga diketahui ibu korban sehingga tersangka R melarikan diri ke Jakarta,” kata Wakapolres Tanggamus Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma didampingi Kapolsek Cukuh Balak Ipda Dian Afrizal dalam konfrensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (29/11) siang.

Tidak sampai disitu, lanjut Kompol Andik Purnomo Sigit, pada Minggu (18/11) tersangka pulang ke Cukuh Balak dan pada Selasa (20/11) sekitar pukul 15.00 Wib tersangka kembali melakukan aksi bejat mencabuli korban.

“Kali terakhir ketika ibu korban tidak di rumah, tersangka mengikat tangan korban dan kembali mencabuli korban,” ujar Kompol Andik Purnomo Sigit.

Kompol Andik menjelaskan, akibat trauma dan mengalami luka di alat kelamin, sehingga pada 21 Nopember 2018 korban menceritakan kepada ibu kandungya kemudian diantar ibunya melaporkan ke Polsek Cukuh Balak. “Selang 5 jam dari laporan korban dan tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Termasuk barang bukti 2 helai pakaian dalam korban dan seikat tali rafia warna hitam,” pungkasnya.

Kapolsek Cukuh Balak Ipda Dian Afrizal menambahkan atas perbuatannya tersangka R dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ipda Dian Afrizal.

Mencegah hal tersebut terjadi, Kapolsek juga menghimbau masyarakat untuk lebih menjaga anak perempuan, karna berdasarkan analisa kejadian-kejadian seperti itu pelakunya malah orang terdekat.

“Mari lebih memperhatikan anak-anak kita karena apabila terjadi seperti itu, kita juga yang rugi,” himbaunya.

Di tempat sama tersangka R mengakui semua perbuatannya. “Iya pak dua kali tahun 2015 dan terkahir tanggal 20 Nopember, semuanya saya lakukan sekitar pukul 15.00 Wib ketika istri saya tidak ada dirumah,” tutur R.

Tersangka juga mengaku kali terkahir itu dia mencabuli putri tirinya dengan mengancam dan mengikat tangan korban. “Korban saya ikat dan saya pake namun sekarang saya menyesal,” ucapnya. (pol/vay)

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport