Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS Peristiwa
Pria ini Belasan Tahun Setubuhi Putrinya, Terakhir Diikat lalu Diruda Paksa

Pria ini Belasan Tahun Setubuhi Putrinya, Terakhir Diikat lalu Diruda Paksa

Editor: NEWSCORNER.ID
29 November 2018 | 13:28 WIB
in Peristiwa
0
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0005.mp4
Iklan
109
SHARES
15
VIEWS

Seorang pria berinisial R (41) diamankan polisi setelah dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap putri tirinya.

Warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus.

Perbuatan R dilakukan terhadap putrinya itu sejak MR (17)masih kelas 6 SD dan tercatat beberapa kali aksi bejat tersebut.

“Pada tahun 2015, ketika korban sedang memakai baju. Korban dua kali dicabuli R namun yang ketiga diketahui ibu korban sehingga tersangka R melarikan diri ke Jakarta,” kata Wakapolres Tanggamus Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma didampingi Kapolsek Cukuh Balak Ipda Dian Afrizal dalam konfrensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (29/11) siang.

Tidak sampai disitu, lanjut Kompol Andik Purnomo Sigit, pada Minggu (18/11) tersangka pulang ke Cukuh Balak dan pada Selasa (20/11) sekitar pukul 15.00 Wib tersangka kembali melakukan aksi bejat mencabuli korban.

“Kali terakhir ketika ibu korban tidak di rumah, tersangka mengikat tangan korban dan kembali mencabuli korban,” ujar Kompol Andik Purnomo Sigit.

Kompol Andik menjelaskan, akibat trauma dan mengalami luka di alat kelamin, sehingga pada 21 Nopember 2018 korban menceritakan kepada ibu kandungya kemudian diantar ibunya melaporkan ke Polsek Cukuh Balak. “Selang 5 jam dari laporan korban dan tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Termasuk barang bukti 2 helai pakaian dalam korban dan seikat tali rafia warna hitam,” pungkasnya.

Kapolsek Cukuh Balak Ipda Dian Afrizal menambahkan atas perbuatannya tersangka R dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ipda Dian Afrizal.

Mencegah hal tersebut terjadi, Kapolsek juga menghimbau masyarakat untuk lebih menjaga anak perempuan, karna berdasarkan analisa kejadian-kejadian seperti itu pelakunya malah orang terdekat.

“Mari lebih memperhatikan anak-anak kita karena apabila terjadi seperti itu, kita juga yang rugi,” himbaunya.

Di tempat sama tersangka R mengakui semua perbuatannya. “Iya pak dua kali tahun 2015 dan terkahir tanggal 20 Nopember, semuanya saya lakukan sekitar pukul 15.00 Wib ketika istri saya tidak ada dirumah,” tutur R.

Tersangka juga mengaku kali terkahir itu dia mencabuli putri tirinya dengan mengancam dan mengikat tangan korban. “Korban saya ikat dan saya pake namun sekarang saya menyesal,” ucapnya. (pol/vay)

Discussion about this post

Berita Terbaru

Simalungun

Kapolres Hendri Barus Sampaikan Dirgahayu TNI ke-81, Tekankan Soliditas TNI-Polri

4 Oktober 2026 | 19:59 WIB
NEWS

Diklat Laskar Gerindra Sumut di Sibolangit, Bonauli Rajagukguk: Kaderisasi Harus Berujung Pengabdian

4 Oktober 2026 | 08:45 WIB
Siantar

Geng Motor hingga Knalpot Brong Jadi Sasaran, Polres Siantar Perketat KRYD

3 Oktober 2026 | 22:40 WIB
Simalungun

Warga Resah Bergerak, Polisi Bertindak: 7,17 Gram Sabu Disita di Ujung Padang

3 Oktober 2026 | 20:51 WIB
Simalungun

Truk Batu Bata Lumpuhkan Jalur Marjandi, Satlantas Simalungun Bergerak Cepat Jinakkan Kemacetan

3 Oktober 2026 | 18:51 WIB
Siantar

Ketua IKADIN Pematangsiantar Hadir di HUT ke-81 TNI, Serukan Kolaborasi dan Kedaulatan Pangan

3 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Simalungun

Bhayangkari Turun Berbagi, Kapolres Simalungun: Polri Harus Hadir dan Dirasakan Masyarakat

3 Oktober 2026 | 10:47 WIB
Siantar

Kabel Menjuntai Ancam Pengguna Jalan, Satlantas Siantar Turun Tangan

3 Oktober 2026 | 10:30 WIB
Siantar

Malam-Malam, Bhabinkamtibmas Siantar Selatan Sambangi Pos Kamling: Kamtibmas Dijaga Bersama

2 Oktober 2026 | 23:29 WIB
Siantar

Dengar Keluhan Warga Pematang Asilum, Kapolres Simalungun Janji Hadir dan Bertindak

2 Oktober 2026 | 15:04 WIB
Siantar

Kasus Puskesmas Kahean Dibedah di MAPERCA PERMAHI, Akademisi hingga Kejaksaan Uji Batas Dugaan Korupsi

2 Oktober 2026 | 14:28 WIB
MEDAN CORNER

Antusias dan Interaktif, Kuliah Umum Kapolrestabes di Univa Medan Bahas Bela Negara dan Narkoba

2 Oktober 2026 | 13:49 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport