Satu unit kendaraan roda empat diangkut dengan derek oleh unit lantas Polsek Medan Baru. Tak hanya itu polisi juga mengeluarjkan belasan surat tilang. Pasalnya mobil-mobil tersebut diparkirkan sembarangan oleh pengemudinya.
Kegiatan Penertiban ini dilaksanakan oleh Unit Lantas Polsek Medan Baru Senin (21/1) dan dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Iptu Tuchfac Lubis beserta anggota Unit Lantas dan diawasi dgn Unit Provost.
Hasil dari penertiban dan penindakan kali ini adalah 12 set Tilang, Satu Unit Kenderaan R-4 diangkut dengan menggunkan derek, karena ditinggal pemiliknya parkir di bahu jalan yang menyebabkan lalu lintas macet di seputaran obyek.
Selain memberikan tindakan dengan tilang, personil lalu lintas polsek Medan Baru juga memberikan teguran secara lisan dan memberikan himbauan, dikmas lantas melalui Publik Adrees.
Tujuan dari kegiatan penertiban dan penindakan yang dilakukan di Jalan Nibung Raya, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamata Medan Petisah ini untuk terciptanya kelancaran lalu lintas.
Sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman jika melintasi di seputaran Jalan Nibung Raya. Masyarakat yang melintas di seputaran obyek mengapresiasi penertiban ini dan mengucapkan terimakasih terhadap Polsek Medan Baru.(pol/vay)




Discussion about this post