Johannes Nikolas Rajagukguk (18) diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun karena mengantongi sabu. Sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang mengaku tinggal di Kampung Pelita, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat diamankan, Johennes yang merupakan warga Simpang Dosin, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ini mengaku bahwa sabu yang ditangannya diperoleh dari seorang pria berinisial RI.
Hanya saja, saat petugas akan menggrebek kediaman RI polisi tidak menemukan pria yang diduga sebagai bandar.
Penangkapan terhadap Johannes ini berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian bahwa di Parkiran Alfamart Perdagangan, Kecamatan Bandar, sering terjadi transaksi narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pada Selasa (29/01/2019) sekira pukul 23.30 WIB polisi berhasil mengamankan Johannes.
Dari tangan Johannes polisi mendapati barang bukti berupa 1 paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Heri E Sihombing membenarkan kejadian itu dan pihaknya masih memburu RI yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada Johannes. (Sawal)


Discussion about this post