Impian Suwanda Marpaung (39) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pupus. Malah ia harus kehilangan uang Rp60 juta. Ia dijanjikan masuk PNS Polda Sumut oleh Iwan, oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Batubara.
Namun, hingga waktu yang ditentukan janji tak kunjung ditepati. Sedangkan Suwanda sudah menyetor Rp60 juta sebagai ‘pelicin’. Merasa ditipu, warga Dusun III, Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai itu kemudian membuat pengaduan Polsek Perbaungan.
Pengaduan korban diterima dengan nomor LP/261/XI/2018/SU/RES SERGAI/Perbaungan, Tanggal 22 November 2018.
Informasi diperoleh, awalnya isteri korban, Serepina Br Panggabean (36) bertemu tersangka di bus dalam perjalanan menuju pulang ke Perbaungan. Saat itu, tersangka mengatakan ada penerimaan PNS di Polda Sumatera Utara.
“Kalau ada famili yang mau masuk (PNS Polda Sumut, red) bisa kubantu. Ini ada yang ngurus dari Mabes Polri,” tutur korban menirukan keterangan istrinya.
Oleh istri korban, tawaran tersebut disampaikan kepada korban. Berminat, korban meminta istrinya mengundang tersangka datang ke rumahnya.
Singkat cerita, 8 Juni 2018 sekira pukul 17.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban.
“Ini ada penerimaan CPNS di Polda Sumatera Utara, kalau kau mau dananya Rp120 juta. Ini yang ngurus polisi dari Mabes Polri, udah bayak yang diurus masuk semua. Kalau kau mau biar kubilang sama dia,” tutur tersangka seperti ditirukan korban.
Saat itu, korban menyatakan akan piklir-pikir lebih dulu. Merasa tertarik, keesokan harinya sekira pukul 18.00 WIB, korban datang ke rumah tersangka sambil meminta untuk diurus.
“Bang akau mau lah bang CPNS yang di Polda Sumatera Utara yang abang bilang itu. Tolonglah abang bantu aku. Tapi uangku baru ada Rp15 juta dulu ini, bang. Kalau abang mau besok aku antar uangnya,” kata korban pada waktu itu.
Tak mau kehilangan target, tersangka langsung mengamini permohonan korban.
“Ya udah nggak apa-apa, dana pertama cuma Rp60 juta itu untuk pengurusan di Polda Sumut. Nanti setelah SK keluar baru Rp60 juta lagi,” kata tersanga yang menetap di Lingkungan I, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai itu.
Keesokan harinya, korban kembali ke rumah Iwan dan menyerahkan uang Rp15 juta. Setelah itu, ada beberapa transaksi lagi yang dilakukan korban kepada tersangka hingga jumlahnya mencapai Rp60 juta.




Discussion about this post