Kepolisian resort Tapanuli Utara kembali menangkap tindak pinada penyalahgunaan narkotika jenis shabu Senin (11/3/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Tapanuli Utara melalui Kasubbag humas mengatakan, Opsnal res narkoba telah melakukan penangkapan kepada seorang pria inisial PP(33) alias Pak Rolas Senin (11/3/2019) di Desa Lumbangaol Sigompulon, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.
Disebutkan, dalam usaha kepolisian melakukan penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti narkoba jenis shabu dan uang sebesar Rp.200.000,– hasil penjualan narkoba.
Namun dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui barang bukti narkoba jenis Shabu serta sejumlah uang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti ke Sat res narkoba guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(MS)


Discussion about this post