Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Terdakwa Divonis Dua Tahun, Keluarga Korban Tak Terima

Terdakwa Divonis Dua Tahun, Keluarga Korban Tak Terima

Editor: NEWSCORNER.ID
16 Oktober 2017 | 20:53 WIB
in HUKUM
0
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0005.mp4
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Sidang yang beragendakan putusan terhadap terdakwa  Joner Gultom (51) yang digelar di pengadilan Negeri Pematangsiantar pada  Senin (16/10) berlangsung dengan aman dan tertib.  Joner didakwa dengan perkara laka lantas yang menghilangkan nyawa korban Mulia Sihombing. Pada siding tersebut  Ia divonis hukuman 2 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU Samuel Sinaga SH.

Dalam amar putusan yang dibacakan  sekitar pukul 15.55 WIB, oleh Ketua majelis hakim Ivan L Simanjuntak, dengan dua anggota Risbarita Simorangkir, dan M. Iqbal  ada hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa  Joner Gultom.

Hal memberatkan bagi Joner, telah menghilangkan nyawa korban Mulia Sihombing. Sementara hal  meringankan, ia mengakui bahwa yang dilakukannya salah, disamping itu usia dan kondisi kesehatan Joner pun menjadi pertimbangan hakim dalam menjajuhkan hukuman.

Majelis hakim menjatuhi vonis hukuman 2 Tahun kurungan, dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya. Sebelumnya ia  dituntut  3 tahun penjara oleh jaksa.

kemudian Majelis hakim menanyakan kepada Tersangka dan JPU, Terima  atau pikir pikir.  tersangka   Sebelum menutup persidangan majelis menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut.  Joner pun menerima putusan tersebut.

Sementara SP (45) keluarga korban  mengaku tidak terima dengan putusan majelis hakim

“Saya tidak terima dengan putusan hakim, dia telah menghilangkan nyawa, hanya di vonis 2 tahun. Macem mana pembunuh mau diberantas, kalau efek jeranya hanya di hukum 2 tahun,” ujar SP.

Diketahui sebelumnya, pada hari Sabtu 01 Juli 2017 sekitar pukul 08.00 WIB telah  terjadi kecelakaan antara angkutan umum dan sebuah sepeda motor Vario di Jalan Rangkuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban Mulia Sihombing meninggal dunia di Rumah Sakit Bina Kasih kota Medan, dan  seorang korban lainnya Yuli Safitri mengalami luka-luka.

Akibat perbuatannya, Joner didakwa dengan pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (Gar)

Discussion about this post

Berita Terbaru

Simalungun

Kapolres Hendri Barus Sampaikan Dirgahayu TNI ke-81, Tekankan Soliditas TNI-Polri

4 Oktober 2026 | 19:59 WIB
NEWS

Karya Hita Festival 2026: Dari Budaya, UMKM dan Pariwisata Simalungun Menuju Pasar Global

4 Oktober 2026 | 19:52 WIB
NEWS

Diklat Laskar Gerindra Sumut di Sibolangit, Bonauli Rajagukguk: Kaderisasi Harus Berujung Pengabdian

4 Oktober 2026 | 08:45 WIB
Siantar

Geng Motor hingga Knalpot Brong Jadi Sasaran, Polres Siantar Perketat KRYD

3 Oktober 2026 | 22:40 WIB
Simalungun

Warga Resah Bergerak, Polisi Bertindak: 7,17 Gram Sabu Disita di Ujung Padang

3 Oktober 2026 | 20:51 WIB
Simalungun

Truk Batu Bata Lumpuhkan Jalur Marjandi, Satlantas Simalungun Bergerak Cepat Jinakkan Kemacetan

3 Oktober 2026 | 18:51 WIB
Siantar

Ketua IKADIN Pematangsiantar Hadir di HUT ke-81 TNI, Serukan Kolaborasi dan Kedaulatan Pangan

3 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Simalungun

Bhayangkari Turun Berbagi, Kapolres Simalungun: Polri Harus Hadir dan Dirasakan Masyarakat

3 Oktober 2026 | 10:47 WIB
Siantar

Kabel Menjuntai Ancam Pengguna Jalan, Satlantas Siantar Turun Tangan

3 Oktober 2026 | 10:30 WIB
Siantar

Malam-Malam, Bhabinkamtibmas Siantar Selatan Sambangi Pos Kamling: Kamtibmas Dijaga Bersama

2 Oktober 2026 | 23:29 WIB
Siantar

Dengar Keluhan Warga Pematang Asilum, Kapolres Simalungun Janji Hadir dan Bertindak

2 Oktober 2026 | 15:04 WIB
Siantar

Kasus Puskesmas Kahean Dibedah di MAPERCA PERMAHI, Akademisi hingga Kejaksaan Uji Batas Dugaan Korupsi

2 Oktober 2026 | 14:28 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport