Sidang yang beragendakan putusan terhadap terdakwa Joner Gultom (51) yang digelar di pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Senin (16/10) berlangsung dengan aman dan tertib. Joner didakwa dengan perkara laka lantas yang menghilangkan nyawa korban Mulia Sihombing. Pada siding tersebut Ia divonis hukuman 2 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU Samuel Sinaga SH.
Dalam amar putusan yang dibacakan sekitar pukul 15.55 WIB, oleh Ketua majelis hakim Ivan L Simanjuntak, dengan dua anggota Risbarita Simorangkir, dan M. Iqbal ada hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Joner Gultom.
Hal memberatkan bagi Joner, telah menghilangkan nyawa korban Mulia Sihombing. Sementara hal meringankan, ia mengakui bahwa yang dilakukannya salah, disamping itu usia dan kondisi kesehatan Joner pun menjadi pertimbangan hakim dalam menjajuhkan hukuman.
Majelis hakim menjatuhi vonis hukuman 2 Tahun kurungan, dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya. Sebelumnya ia dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa.
kemudian Majelis hakim menanyakan kepada Tersangka dan JPU, Terima atau pikir pikir. tersangka Sebelum menutup persidangan majelis menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut. Joner pun menerima putusan tersebut.
Sementara SP (45) keluarga korban mengaku tidak terima dengan putusan majelis hakim
“Saya tidak terima dengan putusan hakim, dia telah menghilangkan nyawa, hanya di vonis 2 tahun. Macem mana pembunuh mau diberantas, kalau efek jeranya hanya di hukum 2 tahun,” ujar SP.
Diketahui sebelumnya, pada hari Sabtu 01 Juli 2017 sekitar pukul 08.00 WIB telah terjadi kecelakaan antara angkutan umum dan sebuah sepeda motor Vario di Jalan Rangkuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban Mulia Sihombing meninggal dunia di Rumah Sakit Bina Kasih kota Medan, dan seorang korban lainnya Yuli Safitri mengalami luka-luka.
Akibat perbuatannya, Joner didakwa dengan pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (Gar)
Discussion about this post