Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Terdakwa Divonis Dua Tahun, Keluarga Korban Tak Terima

Terdakwa Divonis Dua Tahun, Keluarga Korban Tak Terima

Editor: NEWSCORNER.ID
16 Oktober 2017 | 20:53 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Sidang yang beragendakan putusan terhadap terdakwa  Joner Gultom (51) yang digelar di pengadilan Negeri Pematangsiantar pada  Senin (16/10) berlangsung dengan aman dan tertib.  Joner didakwa dengan perkara laka lantas yang menghilangkan nyawa korban Mulia Sihombing. Pada siding tersebut  Ia divonis hukuman 2 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU Samuel Sinaga SH.

Dalam amar putusan yang dibacakan  sekitar pukul 15.55 WIB, oleh Ketua majelis hakim Ivan L Simanjuntak, dengan dua anggota Risbarita Simorangkir, dan M. Iqbal  ada hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa  Joner Gultom.

Hal memberatkan bagi Joner, telah menghilangkan nyawa korban Mulia Sihombing. Sementara hal  meringankan, ia mengakui bahwa yang dilakukannya salah, disamping itu usia dan kondisi kesehatan Joner pun menjadi pertimbangan hakim dalam menjajuhkan hukuman.

Majelis hakim menjatuhi vonis hukuman 2 Tahun kurungan, dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya. Sebelumnya ia  dituntut  3 tahun penjara oleh jaksa.

kemudian Majelis hakim menanyakan kepada Tersangka dan JPU, Terima  atau pikir pikir.  tersangka   Sebelum menutup persidangan majelis menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut.  Joner pun menerima putusan tersebut.

Sementara SP (45) keluarga korban  mengaku tidak terima dengan putusan majelis hakim

“Saya tidak terima dengan putusan hakim, dia telah menghilangkan nyawa, hanya di vonis 2 tahun. Macem mana pembunuh mau diberantas, kalau efek jeranya hanya di hukum 2 tahun,” ujar SP.

Diketahui sebelumnya, pada hari Sabtu 01 Juli 2017 sekitar pukul 08.00 WIB telah  terjadi kecelakaan antara angkutan umum dan sebuah sepeda motor Vario di Jalan Rangkuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban Mulia Sihombing meninggal dunia di Rumah Sakit Bina Kasih kota Medan, dan  seorang korban lainnya Yuli Safitri mengalami luka-luka.

Akibat perbuatannya, Joner didakwa dengan pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (Gar)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

20 Agustus 2026 | 10:49 WIB
Sumut

Brimob Hadir di Tengah Sunyi Malam, Jalur Rawan Medan Disisir hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:47 WIB
MEDAN CORNER

150 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Medan Johor, Polisi Siagakan Personel

19 Agustus 2026 | 22:43 WIB
NEWS

Pelindo Gandeng Pengguna Jasa Wujudkan Ekosistem Logistik Nasional yang Terintegrasi

19 Agustus 2026 | 17:01 WIB
NEWS

Pelindo Libatkan Masyarakat dalam Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pengembangan dan Pengoperasian Kawasan Pelabuhan Belawan

19 Agustus 2026 | 16:56 WIB
MEDAN CORNER

Al Wasliyah Kota Medan Perkuat Sinergi dengan Polrestabes Medan Jaga Kamtibmas

19 Agustus 2026 | 15:18 WIB
NEWS

Haji Ninong Terharu, Terawan Turun Langsung Ambil Darah untuk Imunoterapi

19 Agustus 2026 | 11:30 WIB
NEWS

BI Pematangsiantar Dorong Penguatan Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Daerah

19 Agustus 2026 | 10:39 WIB
MEDAN CORNER

3 Remaja Jadi Dalang Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

19 Agustus 2026 | 10:01 WIB
NEWS

HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan melalui Peran Pelabuhan

18 Agustus 2026 | 12:47 WIB
NEWS

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Dua Pelaku Begal di KIM V

18 Agustus 2026 | 12:34 WIB
NEWS

Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT

18 Agustus 2026 | 12:26 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport