Kepemilikan tanah lahan berdirinya RSUD Tarutung menjadi perebutan antara Pemkab Tapanuli Utara dan sekte agama kristen protestan terbesar di Indonesia, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Ditemui di ruang kerjanya Kamis(4/4/2019) Pdt.Ebsan Hutabarat, Biro jemaat HKBP Pusat di Pearaja Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut menerangkan bahwa tahun 2016 sudah ada penandatanganan Surat Pernyataan Bersama antara Pemkab Tapanuli utara, HKBP dan DPRD Tapanuli Utara.
Pada saat itu katanya Pemkab diwakili langsung Bupati Tapanuli Utara Drs.Nikson Nababan, HKBP diwakili oleh Ephorus Pdt.WTP.simarmata dan DPRD diwakili oleh ketua Ir.Ottoniyer Simanjuntak.
Penandatangan pernyataan bersama tersebut dimaksud agar pembangunan fisik di RSUD Tarutung bisa dilanjutkan kembali oleh Pemkab Tapanuli Utara.
Dan hal tersebut menurutnya sebagai isyarat lahan berdirinya RSUD Tarutung merupakan milik dari Huria Kristen Batak Protestan(HKBP).
Kendati demikian lanjut Pdt.Ebsan ia akan meminta petunjuk dahulu ke Ompu i(Ephorus HKBP) agar nantinya tidak salah dalam memberi statement.
Anggiat Hutagalung, Kamis(4/4) keturunan langsung(cucu) dari Raja Moses Hutagalung yang menyerahkan sebagian lahan berdirinya RSUD Tarutung mengatakan kepada Newscorner.id bahwa penyerahan lahan RSUD yang dilakukan Raja Moses adalah ke Reinsche Zending yakni lembaga penyelenggara penyebaran agama kristen di masa penjajajan belanda.
Dan kalaupun ada peralihan antara Reinsche Zending ke pihak HKBP bukan sepengetahuan keluarga Raja Moses Hutagalung.
“Kalaupun ada peralihan dari Zending ke HKBP, bukan sepengetahuan kami, karena pada saat penyerahan lahan belum ada HKBP,” sebut Anggiat hutagalung
Dan sesuai salinan yang dimilikinya yang berbahasa Batak tertanggal 8 juni 1928 dipoint 2 tertulis
“Alai molo tung so ringkot be tano i dilaon laon nia ri di Reinsche Zending, mulak tu hami nampunasa ma tano i.
(Ketika nantinya Reinsche Zending tidak lagi menggunakan lahan,maka lahan tersebut kembali kepemilik)
Memang pada point 1, ada pemberian materi sebesar Rp.30.000,– yang dilakukan oleh Zending. Namun itu bukan pembelian.
Itu biaya untuk perpindahan warga dari lokasi tersebut ke lokasi baru.
Juga ketika ada klaim kepemilikan disebut Pemkab, menurut Anggiat seharusnya Pemkab Tapanuli utara koordinasi dengan kelompok masyarakat pemberi tanah dahulu
Anggiat juga membantah pernyataan Pemkab adanya dokumen yang menyatakan bahwa kelompok masyarakat yang memberi lahan menolak memberi ke HKBP.
“Kami tidak pernah menyatakan hal tersebut”. Sebutnya
Namun menurut Anggiat ada baiknya duduk bersama, Antara Pemkab, HKBP dan kelompok masyarakat untuk membahas lahan RSUD.
Karena bagaimanapun semuanya untuk pembangunan Kab.Tapanuli Utara kemasa mendatang
“Dan sebagai warga pemberi tanah/lahan perlu dikenang oleh keturunan kami, semisal pendirian Prasasti,”tandas Anggiat Hutagalung
Sebelumnya Guber batubara kabid aset BPKPAD Tapanuli Utara menyatakan kepemilikan lahan RSUD Tarutung sudah tercatat sebagai aset Pemkab yang didasari penyerahan dari Provinsi Sumut ketika Otonomi daerah tahun 1999 diberlakukan.
Dengan dasar tersebut Pemkab Tapanuli Utara tidak mengakui klaim kepemilikan lahan RSUD Tarutung oleh HKBP.
Ditambah lagi bahwa kelompok masyarakat Kenegerian Siwalu ompu tidak pernah memberi tanah atau lahan Lokasi berdirinya RSUD Tarutung ke HKBP akan tetapi penyerahannya ke Zending Batak, sebut Guber batubara.SE.
Bahkan menurut Guber sesuai dokumen yang dimiliki Pemkab kelompok masyarakat menolak memberi lahan RSUD ke HKBP dengan pernyataan
“Dari pada ke HKBP lebih baik itu kembali ke pemilik,” sebut Guber batubara.SE,kabid aset BPKPAD Kab.Tapanuli utara.
(Maju Simanungkalit)




Discussion about this post