Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Divonis Lima Tahun, Penjual Sate Ini Pikir-Pikir

Divonis Lima Tahun, Penjual Sate Ini Pikir-Pikir

Editor: NEWSCORNER.ID
20 Oktober 2017 | 01:45 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Seorang pria yang duduk di kursi pesakitan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kamis (18/10) menjawab pikir-pikir saat dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Tak ada yang salah dengan profesi sehari-harinya sebagai pedagang sate, namun kasus narkoba lah yang menghantarkan Armansyah duduk di sana dan dijatuhi Vonis 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 800 juta Subsidair 3 bulan penjara, oleh majelis hakim.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini pun berlangsung lancar. Fitra Dewi, Ketua Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan untuk terdakwa yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, hal yang meringankan ‎terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan, dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.dan kuasa hukum terdakwa Alexander Harefa

Usai membacakan vonis, majelis hakim yang diketahui Fitra Dewi dengan dibantu dua anggota Fhytta Sipayung, M Nuzuli menanyakan kepada terdakwa apakah menerima, pikir-pikir atau banding.

Lalu terdakwa mengatakan akan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia”. jawabnya dengan lesu

Mendapatkan jawaban tersebut, Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa melakukan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim.

“Baiklah majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk terdakwa melakukan pikir-pikir, namun kalau lewat selama 7 hari berarti terdakwa menerima putusan yang majelis berikan kepada terdakwa.” Tutup Fitra Dewi sembari mengetuk palu.

Sebelumnya terdakwa Armansyah pada hari Senin tanggal (8/5) sekitar pukul 14.00 WIB ditangkap oleh personil Sat Narkoba di Jalan Cokroaminoto, Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

Saat diamankan ia memiliki, sabu sebanyak 7 paket didalam 1 bungkus plastik klip, 2 buah mancis, 1, buah jarum sumbu, 1, buah sendok terbuat dari pipet, 2, buah pipa kaca, 1 buah bong terbuat dari botol Aqua dan 2 buah pipet.(Rizal)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

20 Agustus 2026 | 10:49 WIB
Sumut

Brimob Hadir di Tengah Sunyi Malam, Jalur Rawan Medan Disisir hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:47 WIB
MEDAN CORNER

150 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Medan Johor, Polisi Siagakan Personel

19 Agustus 2026 | 22:43 WIB
NEWS

Pelindo Gandeng Pengguna Jasa Wujudkan Ekosistem Logistik Nasional yang Terintegrasi

19 Agustus 2026 | 17:01 WIB
NEWS

Pelindo Libatkan Masyarakat dalam Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pengembangan dan Pengoperasian Kawasan Pelabuhan Belawan

19 Agustus 2026 | 16:56 WIB
MEDAN CORNER

Al Wasliyah Kota Medan Perkuat Sinergi dengan Polrestabes Medan Jaga Kamtibmas

19 Agustus 2026 | 15:18 WIB
NEWS

Haji Ninong Terharu, Terawan Turun Langsung Ambil Darah untuk Imunoterapi

19 Agustus 2026 | 11:30 WIB
NEWS

BI Pematangsiantar Dorong Penguatan Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Daerah

19 Agustus 2026 | 10:39 WIB
MEDAN CORNER

3 Remaja Jadi Dalang Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

19 Agustus 2026 | 10:01 WIB
NEWS

HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan melalui Peran Pelabuhan

18 Agustus 2026 | 12:47 WIB
NEWS

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Dua Pelaku Begal di KIM V

18 Agustus 2026 | 12:34 WIB
NEWS

Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT

18 Agustus 2026 | 12:26 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport