Seorang pria yang duduk di kursi pesakitan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kamis (18/10) menjawab pikir-pikir saat dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Tak ada yang salah dengan profesi sehari-harinya sebagai pedagang sate, namun kasus narkoba lah yang menghantarkan Armansyah duduk di sana dan dijatuhi Vonis 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 800 juta Subsidair 3 bulan penjara, oleh majelis hakim.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini pun berlangsung lancar. Fitra Dewi, Ketua Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun hal yang memberatkan untuk terdakwa yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan, dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.dan kuasa hukum terdakwa Alexander Harefa
Usai membacakan vonis, majelis hakim yang diketahui Fitra Dewi dengan dibantu dua anggota Fhytta Sipayung, M Nuzuli menanyakan kepada terdakwa apakah menerima, pikir-pikir atau banding.
Lalu terdakwa mengatakan akan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia”. jawabnya dengan lesu
Mendapatkan jawaban tersebut, Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa melakukan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim.
“Baiklah majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk terdakwa melakukan pikir-pikir, namun kalau lewat selama 7 hari berarti terdakwa menerima putusan yang majelis berikan kepada terdakwa.” Tutup Fitra Dewi sembari mengetuk palu.
Sebelumnya terdakwa Armansyah pada hari Senin tanggal (8/5) sekitar pukul 14.00 WIB ditangkap oleh personil Sat Narkoba di Jalan Cokroaminoto, Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.
Saat diamankan ia memiliki, sabu sebanyak 7 paket didalam 1 bungkus plastik klip, 2 buah mancis, 1, buah jarum sumbu, 1, buah sendok terbuat dari pipet, 2, buah pipa kaca, 1 buah bong terbuat dari botol Aqua dan 2 buah pipet.(Rizal)
Discussion about this post