Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Divonis Lima Tahun, Penjual Sate Ini Pikir-Pikir

Divonis Lima Tahun, Penjual Sate Ini Pikir-Pikir

Editor: NEWSCORNER.ID
20 Oktober 2017 | 01:45 WIB
in HUKUM
0
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0005.mp4
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Seorang pria yang duduk di kursi pesakitan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kamis (18/10) menjawab pikir-pikir saat dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Tak ada yang salah dengan profesi sehari-harinya sebagai pedagang sate, namun kasus narkoba lah yang menghantarkan Armansyah duduk di sana dan dijatuhi Vonis 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 800 juta Subsidair 3 bulan penjara, oleh majelis hakim.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini pun berlangsung lancar. Fitra Dewi, Ketua Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan untuk terdakwa yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, hal yang meringankan ‎terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan, dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.dan kuasa hukum terdakwa Alexander Harefa

Usai membacakan vonis, majelis hakim yang diketahui Fitra Dewi dengan dibantu dua anggota Fhytta Sipayung, M Nuzuli menanyakan kepada terdakwa apakah menerima, pikir-pikir atau banding.

Lalu terdakwa mengatakan akan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia”. jawabnya dengan lesu

Mendapatkan jawaban tersebut, Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa melakukan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim.

“Baiklah majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk terdakwa melakukan pikir-pikir, namun kalau lewat selama 7 hari berarti terdakwa menerima putusan yang majelis berikan kepada terdakwa.” Tutup Fitra Dewi sembari mengetuk palu.

Sebelumnya terdakwa Armansyah pada hari Senin tanggal (8/5) sekitar pukul 14.00 WIB ditangkap oleh personil Sat Narkoba di Jalan Cokroaminoto, Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

Saat diamankan ia memiliki, sabu sebanyak 7 paket didalam 1 bungkus plastik klip, 2 buah mancis, 1, buah jarum sumbu, 1, buah sendok terbuat dari pipet, 2, buah pipa kaca, 1 buah bong terbuat dari botol Aqua dan 2 buah pipet.(Rizal)

Discussion about this post

Berita Terbaru

Simalungun

Kapolres Hendri Barus Sampaikan Dirgahayu TNI ke-81, Tekankan Soliditas TNI-Polri

4 Oktober 2026 | 19:59 WIB
NEWS

Diklat Laskar Gerindra Sumut di Sibolangit, Bonauli Rajagukguk: Kaderisasi Harus Berujung Pengabdian

4 Oktober 2026 | 08:45 WIB
Siantar

Geng Motor hingga Knalpot Brong Jadi Sasaran, Polres Siantar Perketat KRYD

3 Oktober 2026 | 22:40 WIB
Simalungun

Warga Resah Bergerak, Polisi Bertindak: 7,17 Gram Sabu Disita di Ujung Padang

3 Oktober 2026 | 20:51 WIB
Simalungun

Truk Batu Bata Lumpuhkan Jalur Marjandi, Satlantas Simalungun Bergerak Cepat Jinakkan Kemacetan

3 Oktober 2026 | 18:51 WIB
Siantar

Ketua IKADIN Pematangsiantar Hadir di HUT ke-81 TNI, Serukan Kolaborasi dan Kedaulatan Pangan

3 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Simalungun

Bhayangkari Turun Berbagi, Kapolres Simalungun: Polri Harus Hadir dan Dirasakan Masyarakat

3 Oktober 2026 | 10:47 WIB
Siantar

Kabel Menjuntai Ancam Pengguna Jalan, Satlantas Siantar Turun Tangan

3 Oktober 2026 | 10:30 WIB
Siantar

Malam-Malam, Bhabinkamtibmas Siantar Selatan Sambangi Pos Kamling: Kamtibmas Dijaga Bersama

2 Oktober 2026 | 23:29 WIB
Siantar

Dengar Keluhan Warga Pematang Asilum, Kapolres Simalungun Janji Hadir dan Bertindak

2 Oktober 2026 | 15:04 WIB
Siantar

Kasus Puskesmas Kahean Dibedah di MAPERCA PERMAHI, Akademisi hingga Kejaksaan Uji Batas Dugaan Korupsi

2 Oktober 2026 | 14:28 WIB
MEDAN CORNER

Antusias dan Interaktif, Kuliah Umum Kapolrestabes di Univa Medan Bahas Bela Negara dan Narkoba

2 Oktober 2026 | 13:49 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport