Badan Narkotika Nasional Kota Siantar mengamankan seorang pria dengan kepemilikan puluhan gram narkoba jenis sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyerlidikan lebih lanjut.
Tersangka dianmankan berawakl dari informasi masyarakat, ya g diterima BNN K Siantar. DTM Edi Sarwa (48) warga Jalan Antara, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, diamankan pada Kamis(11/4) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di Simpang Viyata Yudha, Pematangsiantar.
Saat dilakukan penangkapan, dari tersangka diamankan satu unit telepon genggam, dua paket sabu, yang sermpat dibuangnya saat proses penangkapan.
Pengembangan pun dilakukan . Di rumahnya di Jalan Antara dilakukan penggeledahan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan tersebut, diamankan barangbukti dua paket sabu berukuran sedang di dalam sebuah dompet. Dengan total sabu sekitar 84 gram.
Tersangka pun selanjutnya diamankan ke kantor BNN K Siantar untuk proses selanjutnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undanng Republik Indonesia tentang Narkotika. (Vay)




Discussion about this post