Sepasang insan muda ini terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pasalnya keduanya tertangkap saat melakukan tindak pidana pencurian di toko Indah Fashion yang beralamat di Jalan Denai, Medan Sumatera Utara.
Keduanya yakni Tua Pasaribu dan Ayu Laiya yang sama-sama tinggal di jalan Bromo,Kelurahan Binjai, Medan Denai.
Awalnya Sabtu (20/4) sekitar pukul 16.00 WIB keduanya berpura-pura belanja celana panjang. Pada saat itu sang wanita menanyakan celana panjang kepada pemilik toko. Disaat bersamaan sang pria beraksi membongkar laci dan mengambil uang di laci.
Selanjutnya Ayu mengambil 12 potong celana, karena pada saat itu pemilik toko sedang mengambil celana ke dalam.
Begitu pemilik toko keluar terdengar ada teriakan maling dari luar lalu masyarakat menangkap si pelaku.
Selanjutnya piket reksrim merapat ke TKP setelah mendapat info dari masyarakat dan mengamankan tersangka dan barang bukti. Kemudian mengarahkan korban Ikhwnul Hakim Nst membuat LP ke Polsek Medan Area




Discussion about this post