Dana Desa Bawozihono Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias selatan TA.2017-2018 sebesar Rp460.000.000 diduga digelapkan Pj.Kepala Desa, Yawazatulo Laia yang bekerja sama dengan Bendahara gelapkan Dana Desa sebesar Rp460.000.000.
Sesuai Laporan Masyarakat yang di terima oleh media ini dan juga telah dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Nias selatan dengan Tanggal surat 23 Oktober 2018 menyatakan, Pj.Kepala Desa Bawozihono laksanakan Dana Desa dengan tidak transparan dan tidak melalui hasil musyawarah Desa.
Adapun dugaan masyarakat korupsi yang dilakukan oleh Pj.Kepal Desa yakni : Pembangunan 7 unit halaman warga tidak dilaksanakan sebesar Rp 42.000.000, penggelapan bahan material batu pecah ukuran 2/3 sebesar Rp 822.000, pembangunan MCK sebesar Rp 52.200.000, pemasangan pilar batas Desa sebesar Rp 10.000.000 dan penggelapan pengadaan biaya pembukaan lahan jagung sebesar Rp 30.000.000
Yawazatulo Laia saat dikonfirmasi oleh beberapa media dirumahnya Desa Bawozihono 18/04/2019 membenarkan, semua dugaan masyarakat itu benar.
“Saya tidak berdalih mengatakan itu tidak benar karena belum dilaksanakan sehingga fisik tidak ada seperti pembangunan MCK itu belum kami laksanan,” jawabnya.
Tehefati Baene sebagai Tokoh Masyarakat Desa Bawozihono ketika dikonfirmasi oleh media ini di rumahnya di Desa Bawozihono Kecamatantan Lahusa Kabupaten Nisel 25/04 menyampaikan, kami masyarakat desa Bawozihono merasa keberatan dan tidak terima atas pelaksanaan Dana Desa di Kampung itu. Dimana sasaran Dana yang telah dimusyawarakan dan telah dituang di RAPBDes tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa.
“Besaran Anggaran Dana Desa yang telah diterima oleh Pj.Kepala Desa kami (masyarakat) tidak pernah tau, Kades beserta aparat desa saja yang tau dimana seluruh aparat desa Bawozihono merupakan keluarga besar Pj.Kepala Desa jelas Tehefati Baene,” sebutnya
Lebih lanjut ia sampaikan, bahwa masyarakat sangat berharap Inspektorat Kabupaten Nias Selatan serta Kajari Nisel dapat bertindak lebih cepat
“Kami masyarakat Desa Bawozihono sangat mengharapakan agar Inspektorat Kabupaten Nias selatan serta Kajari Nisel dapat bertindak lebih cepat, menelusuri aliran Dana Desa yang dikelola oleh Pj Kepala Desa An.Yawazatulo Laia demi menunjang perekonomian dan Kesejahteraan masyarakat Desa Bawozihono, juga efek jera bagi para Kepala Desa yang maling tikus Dana Desa,”ujarnya. (Sitolu Duha)




Discussion about this post