Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pematangsiantar, Gregorius Purba mewakili pengurus dan anggota menyampaikan terimakasih atas berlangsungnya Pemilu 2019 yang aman dan damai.
Disampaikannya bahwa segenap pengurus dan anggota DPD IPK mengapresiasi masyarakat Kota Pematangsiantar yang telah mensukseskan Pemilu 2019 sehingga berjalan baik dan kondusif.
Hal yang sama juga disampaikan kepada TNI, Polri dan Pemerintah Kota Pematangsiantar serta penyelenggara dan pengawas.
“Pesta demokrasi telah berlangsung secara Jurdil, Transparan, Demokratis, aman dan kondusif. Meski pelaksanaan kali ini cukup menguras tenaga dan pikiran penyelenggara Pemilu, di mana pelaksanaan pemilu serentak antara Presiden dan Legislatif secara bersamaan. Namun secara umum pelaksanaan Pemilu 2019 di Pematangsiantar berlangsung sesuai dengan tahapan- tahapan pemilu dengan kondusif,” Ujarnya.
Lebih jauh disampaikannya saat ini KPU Sumatera Utara selaku penyelenggara pemilu, melaksanakan tahapan Rekapitulasi Penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu 2019 tingkat Provinsi.
“Marilah kita semua masyarakat mengawal tahapan rekapitulasi tersebut, dan jika menemukan adanya kecurangan agar segera melaporkan kepada Bawaslu ataupun kepada pihak yang berwenang. KPU Sumatera Utara saat ini sedang bekerja untuk melaksanakan rekapitulasi suara tingkat provinsi, dan mari kita bersabar menunggu hasil Real Count yg disampaikan KPU RI tanggal 22 Mei yang akan datang,”sampainya.
Hal yang sama pun disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar, Ronald Tampubolon.
Disampaikan Ronald Tampubolon, Pelaksanaan Pemilu 2019 di Pematangsiantar yang berjalan sukses serta kondusif tak lepas dari peran masyarakat secara keseluruhan.
“Dalam hal ini, segenap pengurus dan anggota Pemuda Pancasila mengapresisasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia, TNI, Pemerintah dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, khususnya di Pematangsiantar,” ujarnya.
Ia pun menghimbau jika ada pihak-pihak yang akan menyampaikan pendapat atau merasa tidak puas ataupun merasa dirugikan dalam proses pelaksanaan Pemilu tersebut agar menyampaikan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
Hal ini juga sesuai dengan maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara No: Mak/03/V/Hukum.12.12/2019.
Yakni, Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan Hak Konstitusi yg dilindungi oleh undang undang, namun pelaksanaannya harus menghormati hak Asasi Manusia dan menjaga ketertiban umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 9 Tahun 1998. Tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum.




Discussion about this post