Terkait Pemilu serentak Tahun 2019 di Nias Selatan, 6 TPS yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang di semua kategori belum ditindaklanjuti KPUD Nias Selatan.
Ketua Bawaslu kabupaten Nias Selatan Phlipus F. Sarumaha,S.Pd.,Msi di kantornya Jalan Saonigeho, Telukdalam, Senin (20/05/2019) menyebutkan 6 TPS yang wajib dilaksanakan PSU untuk semua kategori tersebut yakni di TPS 3 Desa Hilinawalo Fau Kecamatan Fanayama, TPS 2 desa Hilizalootano Kecamatan Mazino, TPS 3 desa Hilinawalo Kecamatan Mazino, TPS 1 dan TPS 2 Desa Umbu Sohahau Fau Kecamatan Sidua Ori dan TPS 1
Desa Hili Saoto Kecamatan Sidua Ori.
Ketua Bawaslu Nias Selatan mengatakan, untuk TPS 3 Desa Hilinawalo Fau Kecamatan Fanayama dan TPS 3 Hilinawalo Kecamatan Mazino telah keluar putusan hasil sidang Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 15 Mei 2019. Tentang pemungutan suara ulang serta penghitungan ulang.
Untuk TPS 2 desa Hilizalootano berdasarkan kajian Bawaslu Nias Selatan sehingga telah merekomendasikan KPUD Nias Selatan tertanggal 14 Mei 2019 tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang serta penghitungan ulang.
Untuk kecamatan Sidua Ori, TPS 1 dan 2 desa Umbu Sohahau Fau termasuk TPS 1 desa Hili Saooto telah direkomendasikan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada KPUD Nias Selatan tertanggal 13 Mei 2019 tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang serta penghitungan ulang.
Ketua Bawaslu Nias Selatan juga menjelaskan, keputusan dan rekomendasi yang dikeluarkan itu berdasarkan tindak lanjut hasil temuan pihaknya dan laporan masyarakat serta hasil pengkajian secara matang pihak Bawaslu sesuai aturan yang berlaku.
Terkait regulasi pelaksanaan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang dimaksud tolenrasi waktunya paling lambat 3 hari setelah keluarnya putusan dan rekomendasi Bawaslu wajib ditindak lanjuti dan dilaksanakan oleh KPUD Nias Selatan.
Ketua Bawaslu kabupaten Nias Selatan menekankan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pada proses pelanggaran administrasi dan selanjutnya akan dilakukan tahapan tindak lanjut pengkajian kasus pidana, tegasnya.
Ditambahkannya, sementara pelanggaran pidana yang telah diproses pihak Bawaslu Nias Selatan masih 2 kasus dan saat ini telah sampai pada tingkat penyidikan yaitu pelanggaran penceblosan massal di salah satu TPS kecamatan Mazino (Dapil 5) dan penceblosan 2 kali di wilayah kecamatan Telukdalan ( Dapil 1).
Ketua KPUD kabupaten Nias Selatan Edward Duha beserta salah seorang anggota Komisioner KPUD Nias Selatan ketika dihubungi melalui via SMS hendphone seluler tidak dijawab, Selasa pagi (21/05/2019). (Tim)




Discussion about this post