Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 6 TPS Kabupaten Nisel Diabaikan KPUD

Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 6 TPS Kabupaten Nisel Diabaikan KPUD

Editor: NEWSCORNER.ID
21 Mei 2019 | 18:41 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Terkait Pemilu serentak Tahun 2019 di Nias Selatan, 6 TPS yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang di semua kategori belum ditindaklanjuti KPUD Nias Selatan.

Ketua Bawaslu kabupaten Nias Selatan Phlipus F. Sarumaha,S.Pd.,Msi di kantornya Jalan Saonigeho, Telukdalam, Senin (20/05/2019) menyebutkan 6 TPS yang wajib dilaksanakan PSU untuk semua kategori tersebut yakni di TPS 3 Desa Hilinawalo Fau Kecamatan Fanayama, TPS 2 desa Hilizalootano Kecamatan Mazino, TPS 3 desa Hilinawalo Kecamatan Mazino, TPS 1 dan TPS 2 Desa Umbu Sohahau Fau Kecamatan Sidua Ori dan TPS 1
Desa Hili Saoto Kecamatan Sidua Ori.

Ketua Bawaslu Nias Selatan mengatakan, untuk TPS 3 Desa Hilinawalo Fau Kecamatan Fanayama dan TPS 3 Hilinawalo Kecamatan Mazino telah keluar putusan hasil sidang Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 15 Mei 2019. Tentang pemungutan suara ulang serta penghitungan ulang.

Untuk TPS 2 desa Hilizalootano berdasarkan kajian Bawaslu Nias Selatan sehingga telah merekomendasikan KPUD Nias Selatan tertanggal 14 Mei 2019 tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang serta penghitungan ulang.

Untuk kecamatan Sidua Ori, TPS 1 dan 2 desa Umbu Sohahau Fau termasuk TPS 1 desa Hili Saooto telah direkomendasikan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada KPUD Nias Selatan tertanggal 13 Mei 2019 tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang serta penghitungan ulang.

Ketua Bawaslu Nias Selatan juga menjelaskan, keputusan dan rekomendasi yang dikeluarkan itu berdasarkan tindak lanjut hasil temuan pihaknya dan laporan masyarakat serta hasil pengkajian secara matang pihak Bawaslu sesuai aturan yang berlaku.

Terkait regulasi pelaksanaan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang dimaksud tolenrasi waktunya paling lambat 3 hari setelah keluarnya putusan dan rekomendasi Bawaslu wajib ditindak lanjuti dan dilaksanakan oleh KPUD Nias Selatan.

Ketua Bawaslu kabupaten Nias Selatan menekankan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pada proses pelanggaran administrasi dan selanjutnya akan dilakukan tahapan tindak lanjut pengkajian kasus pidana, tegasnya.

Ditambahkannya, sementara pelanggaran pidana yang telah diproses pihak Bawaslu Nias Selatan masih 2 kasus dan saat ini telah sampai pada tingkat penyidikan yaitu pelanggaran penceblosan massal di salah satu TPS kecamatan Mazino (Dapil 5) dan penceblosan 2 kali di wilayah kecamatan Telukdalan ( Dapil 1).

Ketua KPUD kabupaten Nias Selatan Edward Duha beserta salah seorang anggota Komisioner KPUD Nias Selatan ketika dihubungi melalui via SMS hendphone seluler tidak dijawab, Selasa pagi (21/05/2019).  (Tim)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Ambil Bagian dalam Car Free Day Perdana di Belawan, Dukung Gaya Hidup Sehat dan Sinergi Antarinstansi

2 Agustus 2026 | 20:48 WIB
NEWS

Wakil Menteri ESDM Tinjau Potensi Pengembangan Sarulla Operations Ltd untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

1 Agustus 2026 | 08:06 WIB
MEDAN CORNER

Satresnarkoba dan Polsek Medan Baru Bongkar Gudang 5 Kilogram Sabu Jaringan Cina Malaysia Indonesia

31 Juli 2026 | 16:46 WIB
NEWS

Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Gantikan Brigjen Sonny Irawan sebagai Wakapolda Sumut

31 Juli 2026 | 14:33 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Medan 14 Sarang Narkoba Dibumihanguskan

31 Juli 2026 | 08:22 WIB
NEWS

TPPO Makin Canggih, Akademisi Nilai Respons Masih Seremonial

30 Juli 2026 | 22:27 WIB
Sumut

Soroti Aktivitas PT Gunung Hijau Mega, AMPDT Pastikan Dugaan Pencemaran Danau Toba Dikawal Hingga Tuntas

30 Juli 2026 | 20:18 WIB
Siantar

Usai Kantongi SK, KNPI Pematangsiantar Langsung Tancap Gas! Pelantikan dan Deklarasi Damai Disiapkan

30 Juli 2026 | 18:06 WIB
NEWS

Sinergi SOL dan Pemkab Taput Hadirkan Mobil Layanan Pajak Keliling bagi Masyarakat

30 Juli 2026 | 16:51 WIB
NEWS

Satresnarkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

30 Juli 2026 | 11:17 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Klambir V, Polisi Tangkap FS dan Bakar Barak

29 Juli 2026 | 19:27 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian dan Santunan 100 Anak Yatim Piatu, Perkuat Ikhtiar Keselamatan Operasional Pelabuha

28 Juli 2026 | 17:48 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport