Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Pengacara Sebut Ada Kejanggalan Dalam Perkara Pelecehan Seksual  Anak di Taput

Pengacara Sebut Ada Kejanggalan Dalam Perkara Pelecehan Seksual  Anak di Taput

Editor: NEWSCORNER.ID
25 Mei 2019 | 21:57 WIB
in NEWS
0
Iklan
61
SHARES
15
VIEWS

Perkara kasus dugaan pelecehan oleh oknum guru PNS di SD Negeri 173297 Sigumbang, Kecamatan Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara kepada sejumlah anak didiknya telah memasuki tahap persidangan dan pembacaan tuntutan.

SMN oknum guru yang jadi terdakwa tersebut, Selasa(21/5/2019) dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum(JPU) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, di Pengadilan Negeri Tarutung.

SMN dikenakan Undang -undang RI no 35 tahun 2014 , tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal limabelas tahun penjara.

Jumatongam Simamora SH,MH  selaku kuasa hukum SMN Sabtu(25/5/2019) via seluler mengatakan selain bukti visum tidak ada, bukti-bukti yang diajukan serta keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan korban tidak berkesesuaian dengan perkara.

Dikatakannya, sesuai dengan fakta di  persidangan yang melapor hanya satu orang yaitu MS (12) didampingi oleh ibunya. Sedang yang tiga orang lagi sudah duduk di SMP sebagai saksi.

Menyangkut barang bukti  hanya baju yang diajukan, yaitu baju pramuka dan baju merah putih dan itupun tidak bisa dibuktikan baju itu milik siapa, lanjut Jumatongam.

Ia pun berpendapat  ketika berbicara  pelecehan seksual, barang bukti lebih identik apabila diajukan semisal ikat pinggang, celana bahkan celana dalam.

Sedangkan saksi yang ada dipersidangan menurutnya  sangat berbeda dengan saksi yang disebutkan di Berita Acara Pemeriksaan(BAP)  Kepolisian

“Saksi yang ada dipersidangan tiga orang guru dan satu orang tua murid, akan tetapi saksi yang di BAP tidak dihadirkan,” ujar Jumatongam

Belum lagi keterangan dari guru yang menjadi saksi dipersidangan yaitu P Siburian tidak ada anaknya yang jadi korban.

Disebutkan, guru  yang menjadi saksi mengakui kejadian tersebut  diketahui dari kepala sekolah tempat SMN bertugas sebagai guru.

Sementara saat keterangan guru itu dikonfrontir dengan kepala sekolah, hal itu langsung dibantah oleh kepala sekolah dan menolak untuk ikut campur.

Terkait dengan kronologis kejadian dikatakan sesuai pengakuan korban MS,
di mana saat jam istirahat korban dengan temannya dipanggil oleh SMN ke ruangan kelas. Setelah itu celana korban langsung dibuka serta melakukan pelecehanseksual.

Namun anehnya menurut  Jumatongam, ketika pelecehan itu terjadi  di pintu kelas terbuka dan temannya tidak melihat kejadian tersebut.

Menurutnya dengan rentang waktu jam istirahat sekitar 30 menit dan keadaan pintu terbuka biasanya murid selalu keluar masuk kelas.

“Jadi melihat serta menelaah semua bukti-bukti yang diajukan serta keterangan saksi-saksi dapat dikatakan tidak berkesesuaian dengan perkara hukum ” sebut Jumatongam

Jumatongam juga menolak dugaan SMN tidak ditahan, sebab faktanya SMN ditahan selama 20 hari dikejaksaan dan hal itu bisa dicek di Rutan Tarutung

Sedangkan di kepolisian  tidak ditahan karena masih tahap dakwaan dan SMN termasuk kooperatif, dua kali seminggu selalu hadir untuk melapor dengan catatan ada penjamin.

“Jumlah korban sesuai fakta hukum atau persidangan adalah empat orang, bukan sebelas orang juga bukan tujuh orang,” tandas Jumatongam Simamora SH MH.

Terpisah, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah(KPAD) Kabupaten Tapanuli Utara,  Frengky Sihite menyebutkan setelah viral di media sosial adanya oknum guru yang melakukan pelecehan seksual kepada anak didiknya namun tidak ada penahanan.

Pihak KPAD langsung audiensk dengan Kejaksaan, kemudian  didapati keterangan memang pihak kejaksaan telah melakukan penahanan sedangkan oleh pihak kehakiman dilakukan penangguhan penahanan.

Selanjutnya KPAD telah mengajukan ke Pemkab Tapanuli Utara melalui BKKBN dan Bagian Hukum agar dilakukan rehabilitasi kepada tujuh orang korban.

Diakui Frengky korban yang melapor memang hanya empat orang, namun yang belum melaporkan ada tiga orang lagi dan  saat ini menjadi saksi.

Saat ini KPAD akan mendampingi korban sampai pengadilan, juga meminta ke penegak hukum agar pelaku dilakukan penahanan untuk menjaga korban selanjutnya.

Dikatakan,sesuai pengakuan para korban SMN dengan alasan untuk memijat kemudian siswa disuruh memegang kelamin pelaku  dan usai melaksanakan aksinya SMN selalu memberikan  uang sejumlah Rp.5000 dan Rp.10.000 kepada mereka untuk tutup mulut.

Frengky mengakui memang tidak ada barang bukti, hanya sebatas keterangan dari ketujuh korban.
(Maju Simanungkalit)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Ambil Bagian dalam Car Free Day Perdana di Belawan, Dukung Gaya Hidup Sehat dan Sinergi Antarinstansi

2 Agustus 2026 | 20:48 WIB
NEWS

Wakil Menteri ESDM Tinjau Potensi Pengembangan Sarulla Operations Ltd untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

1 Agustus 2026 | 08:06 WIB
MEDAN CORNER

Satresnarkoba dan Polsek Medan Baru Bongkar Gudang 5 Kilogram Sabu Jaringan Cina Malaysia Indonesia

31 Juli 2026 | 16:46 WIB
NEWS

Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Gantikan Brigjen Sonny Irawan sebagai Wakapolda Sumut

31 Juli 2026 | 14:33 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Medan 14 Sarang Narkoba Dibumihanguskan

31 Juli 2026 | 08:22 WIB
NEWS

TPPO Makin Canggih, Akademisi Nilai Respons Masih Seremonial

30 Juli 2026 | 22:27 WIB
Sumut

Soroti Aktivitas PT Gunung Hijau Mega, AMPDT Pastikan Dugaan Pencemaran Danau Toba Dikawal Hingga Tuntas

30 Juli 2026 | 20:18 WIB
Siantar

Usai Kantongi SK, KNPI Pematangsiantar Langsung Tancap Gas! Pelantikan dan Deklarasi Damai Disiapkan

30 Juli 2026 | 18:06 WIB
NEWS

Sinergi SOL dan Pemkab Taput Hadirkan Mobil Layanan Pajak Keliling bagi Masyarakat

30 Juli 2026 | 16:51 WIB
NEWS

Satresnarkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

30 Juli 2026 | 11:17 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Klambir V, Polisi Tangkap FS dan Bakar Barak

29 Juli 2026 | 19:27 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian dan Santunan 100 Anak Yatim Piatu, Perkuat Ikhtiar Keselamatan Operasional Pelabuha

28 Juli 2026 | 17:48 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport