• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 6, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home NEWS

Pengacara Sebut Ada Kejanggalan Dalam Perkara Pelecehan Seksual  Anak di Taput

by REDAKSI
Mei 25, 2019
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Perkara kasus dugaan pelecehan oleh oknum guru PNS di SD Negeri 173297 Sigumbang, Kecamatan Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara kepada sejumlah anak didiknya telah memasuki tahap persidangan dan pembacaan tuntutan.

SMN oknum guru yang jadi terdakwa tersebut, Selasa(21/5/2019) dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum(JPU) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, di Pengadilan Negeri Tarutung.

SMN dikenakan Undang -undang RI no 35 tahun 2014 , tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal limabelas tahun penjara.

Jumatongam Simamora SH,MH  selaku kuasa hukum SMN Sabtu(25/5/2019) via seluler mengatakan selain bukti visum tidak ada, bukti-bukti yang diajukan serta keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan korban tidak berkesesuaian dengan perkara.

Dikatakannya, sesuai dengan fakta di  persidangan yang melapor hanya satu orang yaitu MS (12) didampingi oleh ibunya. Sedang yang tiga orang lagi sudah duduk di SMP sebagai saksi.

Menyangkut barang bukti  hanya baju yang diajukan, yaitu baju pramuka dan baju merah putih dan itupun tidak bisa dibuktikan baju itu milik siapa, lanjut Jumatongam.

Ia pun berpendapat  ketika berbicara  pelecehan seksual, barang bukti lebih identik apabila diajukan semisal ikat pinggang, celana bahkan celana dalam.

Sedangkan saksi yang ada dipersidangan menurutnya  sangat berbeda dengan saksi yang disebutkan di Berita Acara Pemeriksaan(BAP)  Kepolisian

“Saksi yang ada dipersidangan tiga orang guru dan satu orang tua murid, akan tetapi saksi yang di BAP tidak dihadirkan,” ujar Jumatongam

Belum lagi keterangan dari guru yang menjadi saksi dipersidangan yaitu P Siburian tidak ada anaknya yang jadi korban.

Disebutkan, guru  yang menjadi saksi mengakui kejadian tersebut  diketahui dari kepala sekolah tempat SMN bertugas sebagai guru.

Sementara saat keterangan guru itu dikonfrontir dengan kepala sekolah, hal itu langsung dibantah oleh kepala sekolah dan menolak untuk ikut campur.

Terkait dengan kronologis kejadian dikatakan sesuai pengakuan korban MS,
di mana saat jam istirahat korban dengan temannya dipanggil oleh SMN ke ruangan kelas. Setelah itu celana korban langsung dibuka serta melakukan pelecehanseksual.

Namun anehnya menurut  Jumatongam, ketika pelecehan itu terjadi  di pintu kelas terbuka dan temannya tidak melihat kejadian tersebut.

Menurutnya dengan rentang waktu jam istirahat sekitar 30 menit dan keadaan pintu terbuka biasanya murid selalu keluar masuk kelas.

“Jadi melihat serta menelaah semua bukti-bukti yang diajukan serta keterangan saksi-saksi dapat dikatakan tidak berkesesuaian dengan perkara hukum ” sebut Jumatongam

Jumatongam juga menolak dugaan SMN tidak ditahan, sebab faktanya SMN ditahan selama 20 hari dikejaksaan dan hal itu bisa dicek di Rutan Tarutung

Sedangkan di kepolisian  tidak ditahan karena masih tahap dakwaan dan SMN termasuk kooperatif, dua kali seminggu selalu hadir untuk melapor dengan catatan ada penjamin.

“Jumlah korban sesuai fakta hukum atau persidangan adalah empat orang, bukan sebelas orang juga bukan tujuh orang,” tandas Jumatongam Simamora SH MH.

Terpisah, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah(KPAD) Kabupaten Tapanuli Utara,  Frengky Sihite menyebutkan setelah viral di media sosial adanya oknum guru yang melakukan pelecehan seksual kepada anak didiknya namun tidak ada penahanan.

Pihak KPAD langsung audiensk dengan Kejaksaan, kemudian  didapati keterangan memang pihak kejaksaan telah melakukan penahanan sedangkan oleh pihak kehakiman dilakukan penangguhan penahanan.

Selanjutnya KPAD telah mengajukan ke Pemkab Tapanuli Utara melalui BKKBN dan Bagian Hukum agar dilakukan rehabilitasi kepada tujuh orang korban.

Diakui Frengky korban yang melapor memang hanya empat orang, namun yang belum melaporkan ada tiga orang lagi dan  saat ini menjadi saksi.

Saat ini KPAD akan mendampingi korban sampai pengadilan, juga meminta ke penegak hukum agar pelaku dilakukan penahanan untuk menjaga korban selanjutnya.

Dikatakan,sesuai pengakuan para korban SMN dengan alasan untuk memijat kemudian siswa disuruh memegang kelamin pelaku  dan usai melaksanakan aksinya SMN selalu memberikan  uang sejumlah Rp.5000 dan Rp.10.000 kepada mereka untuk tutup mulut.

Frengky mengakui memang tidak ada barang bukti, hanya sebatas keterangan dari ketujuh korban.
(Maju Simanungkalit)

Share49SendShareTweet

Related Posts

10 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik

Juli 6, 2022

Bupati Samosir-GM Witel Sumut PT Telkom Teken Kerja Sama di Bidang Digital Smart City

Juli 6, 2022

Polres Simalungun Dan Forkopimda Kabupaten Simalungun mengikuti secara virtual Upacara Hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022

Juli 6, 2022

Oknum Polisi Akui Pukul Istri Tapi Masih Sayang

Juli 5, 2022

Plt Wali Kota Pematangsiantar Sampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Fraksi DPRD

Juli 5, 2022

Polres Taput Laksanakan Upacara Virtual HUT Bhayangkara Ke -76

Juli 5, 2022

Sunny Boru Sinaga, Istri Polisi Laporkan Kasus KDRT dan Mencari Keadilan di Media Sosial

Juli 5, 2022

Asisten III Mewakili Plt Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rapat Paripurna VI DPRD dengan Agenda Pemandangan Umum 7 Fraksi

Juli 5, 2022

Selamat HUT ke-100 Perguruan Tamansiswa

Juli 5, 2022

Dua Pencuri Masuk dari Jendela, Gondol Laptop dan Hp

Juli 5, 2022

Discussion about this post

TERBARU

10 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik

Juli 6, 2022

...

Bupati Samosir-GM Witel Sumut PT Telkom Teken Kerja Sama di Bidang Digital Smart City

Juli 6, 2022

...

Polres Simalungun Dan Forkopimda Kabupaten Simalungun mengikuti secara virtual Upacara Hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022

Juli 6, 2022

...

Oknum Polisi Akui Pukul Istri Tapi Masih Sayang

Juli 5, 2022

...

Plt Wali Kota Pematangsiantar Sampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Fraksi DPRD

Juli 5, 2022

...

Polres Taput Laksanakan Upacara Virtual HUT Bhayangkara Ke -76

Juli 5, 2022

...

Sunny Boru Sinaga, Istri Polisi Laporkan Kasus KDRT dan Mencari Keadilan di Media Sosial

Juli 5, 2022

...

Asisten III Mewakili Plt Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rapat Paripurna VI DPRD dengan Agenda Pemandangan Umum 7 Fraksi

Juli 5, 2022

...

Trending

  • Oknum Polisi Akui Pukul Istri Tapi Masih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunny Boru Sinaga, Istri Polisi Laporkan Kasus KDRT dan Mencari Keadilan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Hari Dicari, Bocah yang Dilemparkan Ibunya ke Sungai Ditemukan di Tumpukan Sampah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pencuri Masuk dari Jendela, Gondol Laptop dan Hp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Mall di GOR Siantar Abaikan Keberadaan Kantor KNPI Siantar, Pemuda akan Bergerak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan TKW Hongkong Buka Investasi Bodong, Dua Ratus Miliar Telah Masuk Rekeningnya dari Ribuan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In