Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Kasus Cabul Guru di Taput, Rekan Terdakwa Minta Rp 1M Urus Kasus

Kasus Cabul Guru di Taput, Rekan Terdakwa Minta Rp 1M Urus Kasus

Editor: NEWSCORNER.ID
29 Mei 2019 | 11:33 WIB
in NEWS
0
Iklan
97
SHARES
15
VIEWS
Kasus  pelecehan seksual dengan terdakwa SMN oknum guru PNS di SD Negeri 173297 Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut sudah bergulir ke tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi)

Selasa(28/5/2019) di Pengdilan Negeri Tarutung.

Dari informasi yang diterima Newscorner.id, ada indikasi upaya oknum guru yang merupakan  teman dari SMN mengajar di sekolah yang sama SD negeri 173297 Sigumbang untuk memaksakan kasus ini berlanjut.

Selain tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya. SMN mengatakan Palan Siburian (PS) temannya guru berusaha untuk menutup kasus ini dengan imbalan uang Rp 1M untuk empat orang korban.

Dikatakan permintaan itu diajukan PS melalui keluarga terdakwa agar kasus ini tidak sampai ke Kejaksaan.
Akan tetapi karena SMN tidak merasa melakukan pelecehan seksual,dia menolak di samping tidak memiliki uang sebesar itu.

Dan hal itu pernah dimediasi oleh kepala Desa Sigumbang, namun PS hanya menurunkan harga tawar menjadi Rp.200 juta per korban. Sambil berucap

“Kalau sudah di Kejaksaan tak ada lagi yang disesali,” ucap PS yang ditirukan SMN.

Dan hal tersebut dipertegas oleh rekaman pembicaran PS dengan salah seorang wartawan saat dikonfirmasi.

Terdengar pengakuan dari PS bahwa para korban trauma, terganggu jiwanya ada kelainan dan korban terlihat bodoh.
Karena itu menurut PS Komisi Perlindungan Anak Daerah(KPAD) berencana merehabilitasi keempat korban pelecehan seksual.

PS juga mengatakan sudah ada lobi-lobi pengacara korban ke kejaksaan, sekarang tinggal hakim. Akan tetapi itupun sudah diserahkan semuanya kepengacara korban.

Juga terucap bahwa  PS meminta uang perdamaian sebesar Rp.1M  kepada keluarga SMN saat dirumah kepala desa Sigumbang. Ternyata tawaran keluarga SMN minim,
sehingga kasus lanjut kekejaksaan.

Namun fakta di lapangan berbeda, dari amatan Jumatongam SH, MH kuasa hukum terdakwa. Di mana eempat yang diduga korban, sekolah seperti biasa sesuai pengakuan guru mereka.

Tidak terlihat trauma, atau berperilaku yang lain atau bukan menjadi pendiam. Justru mereka tetap berinteraksi dengan teman temannya seakan tidak ada masalah.

Bahkan KPAD Kabupaten Tapanuli Utara tidak pernah datang ke sekolah tersebut.Sedangkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Denni Reno Purba SH menolak pernyataan dari PS adanya lobi lobi ke Kejaksaan.

“Itu tidak ada, kami bekerja sesuai dengan barang bukti yang ada dan keterangan korban,” ucap Denni Reno.

Ditambahkan juga kejaksaan Kab.Tapanuli Utara  hanya membacakan tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).Diakui Denni memang ada perbedaan tuntutan yang diajukan  kejaksaan negeri Kabupaten Tapanuli Utara dengan tuntutan dari Kejatisu.

Denni Reno juga mengakui perbedaan keterangan dari PS saat di BAP kepolisian dengan keterangan saat di persidangan dan hal tersebut bisa dikenai tindak pidana memberi keterangan palsu.

Terpisah Selasa(28/5/2029), Jumatongam SH,MH usai sidang pembacaan nota pembelaan(Pledoi) menyebutkan PS tidak punya kapasitas sebagai saksi.

Di BAP disebutkan PS mengetahui kejadian karena diberitahu melalui telepon oleh seorang yang bernama Agustinus Simamora.

 Sedangkan di persidangan peristiwa ini diketahui karena diberitahu langsung oleh Delpi simamora ibu korban MS. Namun berbeda

Karena menurut Jumatongam  kesaksian PS hanyalah kesaksian de auditu artinya kesaksian mendengar dan tidak menyaksikan tindak pidana. Sehingga kesaksian PS tidak berharga secara hukum

“Belum lagi sejumlah  barang bukti yang diajukan korban tidak ada hubungannya dengan kasus perkara” ucap Jumatongam.

Jumatongam juga menyebutkan, melihat dan menganalisa kenyataan sesaui dengam bukti bukti dan keterangan ada indikasi upaya oknum untuk menjadikan SMN masuk penjara.

Menurutnya,adanya permintaan uang yang begitu besar, bukti bukti yang tidak memenuhi unsur, keterangan yang berbeda beda serta adanya pengakuan sudah ada lobi lobi dikejaksaan dan hakim, dapat diduga ada oknum yang berusaha memenjarakan SMN.

Karena itu demi keadilan hukum  dan tidak ditopang oleh bukti bukti yang sah secara hukum sepantasnya SMN bebas dari segala dakwaan

Selain itu SMN adalah penatua gereja, seluruh warga desa sigumbang mengenalnya berkelakuan baik, ringan tangan suka membantu warga.

“Juga dilingkungan sekolah dikenal guru yang rajin,bersih serta suka memberi hadiah kepada murid murid yang berprestasi”, tandas Jumatongam

Diketahui selasa(28/5/2019) pengadilan negeri Tarutung melangsungkan sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi)oleh tim kuasa hukum SMN

Dalam nota pembelaan tersebut tim kuasa hukum menuangkan poin poin yang dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam membuat suatu keputusan.

Bahwa berdasarkan temuan fakta fakta hukum didepan persidangan sangat jelas dan terang jika perbuatan yang dituduhkan dilakukan oleh  terdakwa SMN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sehingga terdakwa demi hukum haruslah bebas dari segala dakwaan.
(Maju Simanungkalit)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Ambil Bagian dalam Car Free Day Perdana di Belawan, Dukung Gaya Hidup Sehat dan Sinergi Antarinstansi

2 Agustus 2026 | 20:48 WIB
NEWS

Wakil Menteri ESDM Tinjau Potensi Pengembangan Sarulla Operations Ltd untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

1 Agustus 2026 | 08:06 WIB
MEDAN CORNER

Satresnarkoba dan Polsek Medan Baru Bongkar Gudang 5 Kilogram Sabu Jaringan Cina Malaysia Indonesia

31 Juli 2026 | 16:46 WIB
NEWS

Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Gantikan Brigjen Sonny Irawan sebagai Wakapolda Sumut

31 Juli 2026 | 14:33 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Medan 14 Sarang Narkoba Dibumihanguskan

31 Juli 2026 | 08:22 WIB
NEWS

TPPO Makin Canggih, Akademisi Nilai Respons Masih Seremonial

30 Juli 2026 | 22:27 WIB
Sumut

Soroti Aktivitas PT Gunung Hijau Mega, AMPDT Pastikan Dugaan Pencemaran Danau Toba Dikawal Hingga Tuntas

30 Juli 2026 | 20:18 WIB
Siantar

Usai Kantongi SK, KNPI Pematangsiantar Langsung Tancap Gas! Pelantikan dan Deklarasi Damai Disiapkan

30 Juli 2026 | 18:06 WIB
NEWS

Sinergi SOL dan Pemkab Taput Hadirkan Mobil Layanan Pajak Keliling bagi Masyarakat

30 Juli 2026 | 16:51 WIB
NEWS

Satresnarkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

30 Juli 2026 | 11:17 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Klambir V, Polisi Tangkap FS dan Bakar Barak

29 Juli 2026 | 19:27 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian dan Santunan 100 Anak Yatim Piatu, Perkuat Ikhtiar Keselamatan Operasional Pelabuha

28 Juli 2026 | 17:48 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport