Selasa(28/5/2019) di Pengdilan Negeri Tarutung.
Dari informasi yang diterima Newscorner.id, ada indikasi upaya oknum guru yang merupakan teman dari SMN mengajar di sekolah yang sama SD negeri 173297 Sigumbang untuk memaksakan kasus ini berlanjut.
Selain tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya. SMN mengatakan Palan Siburian (PS) temannya guru berusaha untuk menutup kasus ini dengan imbalan uang Rp 1M untuk empat orang korban.
Dikatakan permintaan itu diajukan PS melalui keluarga terdakwa agar kasus ini tidak sampai ke Kejaksaan.
Akan tetapi karena SMN tidak merasa melakukan pelecehan seksual,dia menolak di samping tidak memiliki uang sebesar itu.
Dan hal itu pernah dimediasi oleh kepala Desa Sigumbang, namun PS hanya menurunkan harga tawar menjadi Rp.200 juta per korban. Sambil berucap
“Kalau sudah di Kejaksaan tak ada lagi yang disesali,” ucap PS yang ditirukan SMN.
Dan hal tersebut dipertegas oleh rekaman pembicaran PS dengan salah seorang wartawan saat dikonfirmasi.
Terdengar pengakuan dari PS bahwa para korban trauma, terganggu jiwanya ada kelainan dan korban terlihat bodoh.
Karena itu menurut PS Komisi Perlindungan Anak Daerah(KPAD) berencana merehabilitasi keempat korban pelecehan seksual.
PS juga mengatakan sudah ada lobi-lobi pengacara korban ke kejaksaan, sekarang tinggal hakim. Akan tetapi itupun sudah diserahkan semuanya kepengacara korban.
Juga terucap bahwa PS meminta uang perdamaian sebesar Rp.1M kepada keluarga SMN saat dirumah kepala desa Sigumbang. Ternyata tawaran keluarga SMN minim,
sehingga kasus lanjut kekejaksaan.
Namun fakta di lapangan berbeda, dari amatan Jumatongam SH, MH kuasa hukum terdakwa. Di mana eempat yang diduga korban, sekolah seperti biasa sesuai pengakuan guru mereka.
Tidak terlihat trauma, atau berperilaku yang lain atau bukan menjadi pendiam. Justru mereka tetap berinteraksi dengan teman temannya seakan tidak ada masalah.
“Itu tidak ada, kami bekerja sesuai dengan barang bukti yang ada dan keterangan korban,” ucap Denni Reno.
Denni Reno juga mengakui perbedaan keterangan dari PS saat di BAP kepolisian dengan keterangan saat di persidangan dan hal tersebut bisa dikenai tindak pidana memberi keterangan palsu.
Terpisah Selasa(28/5/2029), Jumatongam SH,MH usai sidang pembacaan nota pembelaan(Pledoi) menyebutkan PS tidak punya kapasitas sebagai saksi.
Di BAP disebutkan PS mengetahui kejadian karena diberitahu melalui telepon oleh seorang yang bernama Agustinus Simamora.
Sedangkan di persidangan peristiwa ini diketahui karena diberitahu langsung oleh Delpi simamora ibu korban MS. Namun berbeda
Karena menurut Jumatongam kesaksian PS hanyalah kesaksian de auditu artinya kesaksian mendengar dan tidak menyaksikan tindak pidana. Sehingga kesaksian PS tidak berharga secara hukum
“Belum lagi sejumlah barang bukti yang diajukan korban tidak ada hubungannya dengan kasus perkara” ucap Jumatongam.
Jumatongam juga menyebutkan, melihat dan menganalisa kenyataan sesaui dengam bukti bukti dan keterangan ada indikasi upaya oknum untuk menjadikan SMN masuk penjara.
Menurutnya,adanya permintaan uang yang begitu besar, bukti bukti yang tidak memenuhi unsur, keterangan yang berbeda beda serta adanya pengakuan sudah ada lobi lobi dikejaksaan dan hakim, dapat diduga ada oknum yang berusaha memenjarakan SMN.
Karena itu demi keadilan hukum dan tidak ditopang oleh bukti bukti yang sah secara hukum sepantasnya SMN bebas dari segala dakwaan
Selain itu SMN adalah penatua gereja, seluruh warga desa sigumbang mengenalnya berkelakuan baik, ringan tangan suka membantu warga.
“Juga dilingkungan sekolah dikenal guru yang rajin,bersih serta suka memberi hadiah kepada murid murid yang berprestasi”, tandas Jumatongam
Diketahui selasa(28/5/2019) pengadilan negeri Tarutung melangsungkan sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi)oleh tim kuasa hukum SMN
Dalam nota pembelaan tersebut tim kuasa hukum menuangkan poin poin yang dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam membuat suatu keputusan.
Bahwa berdasarkan temuan fakta fakta hukum didepan persidangan sangat jelas dan terang jika perbuatan yang dituduhkan dilakukan oleh terdakwa SMN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sehingga terdakwa demi hukum haruslah bebas dari segala dakwaan.
(Maju Simanungkalit)




Discussion about this post