Seluas 1,5 ha lahan persawahan dari 13 kepala keluarga dari warga desa Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon,
Kabupaten Tapanuli Utara tertimbun longsoran tanah, imbas pembangunan kampus II IAKN.
Mereka pun menuntut kompensasi lahan persawahan yang tertimbun
tersebut. Bertermpat di Kantor Camat Sipoholon, Jumat(21/6/2019) ke 13 kk tersebut bertemu dengan pihak rektorat Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung.
Selain Camat Sipoholon David Nainggolan, pertemuan tersebur juga dihadiri Kanit Bimmas Polsek Sipoholon Ipda Dayan Simarmata juga Danramil Sipoholon Kapt inf UP Samosir.
Dalam pertemuan tersebut terungkap pihak IAKN sejak tahun 2018 tidak lagi membayar kompensasi lahan persawahan yang tertimbun longsoran tanah akibat pembangunan lokasi kampus II IAKN yang ada di Dusun Silangkitang, Desa Pagarbatu.
Salah seorang warga Saltur Hutabarat yang sawahnya terdampak mengatakan selama ini pihak IAKN setiap tahunnya memberi konpensasi kepada warga sebesar hasil panen padi sebelum tertimbun longsor.
Disebutkannya, sejak tahun 2013 IAKN yang dulunya Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri(STAKN) setiap tahun memberi dana kompensasi.
Namun sejak 2018 kompensasi tersebut tidak lagi diterima warga dengan alasan pihak IAKN tidak sanggup lagi.
“Mulai tahun 2018 sampai tahun 2019 pihak IAKN tidak lagi membayar karena tidak sanggup lagi” ucap Saltur Hutabarat.
Karena itu menurut Saltur diadakan pertemuan tersebut untuk menindak lanjuti tuntutan warga yang difasilitasi Camat Sipoholon.
Kesimpulan dari pertemuan tersebut, pihak IAKN diberi waktu dua bulan untuk membayarkan kompensasi tersebut satu tahun saja yaitu tahun 2018. Sedang tahun 2019 warga tidak lagi menerima.
“Setelah dana kompensasi tersebut dibayarkan maka pertemuan kedepan adalah mengenai jual beli tanah yang terdampak longsor,”kata Saltur Hutabarat.
Sementara mantan ketua STAKN Ilala Gea mengakui pembangunan kampus II mengakibatkan longsor yang menimbun sawah dari warga sehingga tidak bisa lagi menanam padi.
Diterangkan, tahun 2013 sampai 2015 areal persawahan tidak begitu parah. Sedangkan tahun 2016 sawah itu sebenarnya sudah diperbaiki oleh kontraktor dan sudah bisa menanam padi kembali.
Namun di tahun yang sama 2016, ada bangunan lain milik Fatimah Hutabarat. Yang Kemudian ada lumpur yang turun melalui parit dari STAKN yang kembali menimbun areal persawahan.
Fatimah pun pernah mengusulkan agar ditanggulangi bersama untuk memperbaiki drainase areal persawahan.
“Dia pernah datang pak, untuk menanggulangi, supaya ditanggulangi bersama. Biar drainase dibaguskan sekalian” sebut Illala Gea.
Namun sampai saat ini 22 Juni 2019 pembangunan drainase tersebut tidak dilakukan karena pihak STAKN tidak setuju dengan usulan Fatimah Hutabarat.
“Sampai sekarang tidak lagi digubris oleh Fatinah Hutabarat”tutur Ilala gea. (Maju Simanungkalit)




Discussion about this post