Satreskrim Polres Langkat terpaksa menembak dua dari tiga perampok yang kerap beraksi di berbagi wilayah di Pulau Sumatera. Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti hasil rampokan 1 Kg emas.
Kasatreskrim Langkat AKP Teuku Fahtir mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (27/8), dengan tiga tersangka yakni SA (39), RI (37)dan HS (34)
“ Untuk para tersangka sudah melakukan perampokan di 10 tempat kejadian perkara di Riau, Stabat, Medan dan tempat tempat lain,” ujar Fahtir, Senin (1/7)

Kronologi pengungkapan bermula saat polisi mengamankan tersangka SA warga Kabupaten Langkat, pada Kamis (27/6) sekira pukul 05.00 di Jl. Jendral Sudirman Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Saat ditangkap polisi berhasil menyita
satu bilah pisau sangkur dan 1 satu pucuk senjata api rakitan dengan jenis Revolver beserta 49 peluru. Dari hasil introgasi SA mengatakan bahwa barang berbahaya itu milik rekanya, RI warga Jawa Tengah, dan temannya HR yang merupakan
Saat hendak diamankan kedua pelaku sempat beraembunyi di hotel kelas Melati yang berada di Kecamatan Medan Selayang.
“ Namun pada saat itu kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, akhirnya dilumpuhkan dengan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku,”ujar Fahtir
Fahtir menyebut para tersangka merupakan komplotan perampok yang kerap menggunakan senjata api untuk melakukan aksinya dengan menyasar rumah warga maupun toko emas. Dari pengakuan ketiga tersangka kelompok ini sudah melakukan 10 kali perampokan di bergbagai wilayah di Pulau Sumatera.
“Rencanya komplotan perampok imi juga akan merampok toko emas di Kota Siantar dan Medan,” ujar Fahtir
Dari hasil penangkapan diamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam les 1 (pucuk senjata api jenis FN warna Silver, amunisi 23 butir, emas satu plastik diperkirakan seberat 1 Kg, 2 unit handphone, 1 buah kunci T, 1 set kunci dan 1 bilah pisau.
“ Para tersangka dijerat dengan pasal 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dan pasal 363 ayat 1KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutur Fahtir




Discussion about this post