Kapolres Nias, AKBP DEni Kurniawan SIK menyampaikan kepada Newscorner.id hari ini Senin (8/7) telah dilimpahkan 5 orang tersangka beserta berkas perkara tindak pidana pemilu “Anggota PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara”.
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 175 / V / 2019 / NS, tanggal 29 Mei 2019 an. pelapor Warling Talembanua, SE tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 dari UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang terjadi antara Hari Jumat tanggal 19 April 2019 s/d hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019 di wilayah Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.
Di mana berdasarkan kronologisnya,
pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019 sekira pukul 21.30 WIB, pelapor sedang berada di Nias tepatnya di Wisma Sangehao yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dalam hal melakukan pengawasan terhadap kegiatan anggota KPU Kabupaten Nias yang sedang akan melakukan pembacaan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Nias.
Saat itu anggota KPU telah mentayangkan hasil DA1 (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kecamatan) pada layar infokus untuk dapat disaksikan oleh seluruh saksi dari masing-masing partai politik, dan tiba-tiba ada seorang saksi partai yang keberatan dengan mengatakan “kami belum mendapatkan DA1 ditingkat PPK Kec. Idagawo, jadi kami mohon kepada KPU dan PPK Idanagawo untuk membagikan DA1 tersebut”.
Kemudian terlapor Hasrat Gunawan Zebua dan Hezaaro Waruwu langsung membagikan kepada masing-masing saksi partai politik dan anggota Bawaslu. Setelah itu anggota KPU melakukan penetapan terhadap hasil DA1 yang telah dibacakan oleh PPK Idanagawo, namun dalam pembahasan tersebut muncul keberatan dari seorang saksi partai politik NasDem (Faigiasa Bawamenewi) dengan mengatakan “karena ada dua versi DA1 yang diterima oleh masing-masing saksi partai, kira-kira DA1 mana yang akan kita pakai?”.
Selanjutnya kepada PPK Idanagawo dan meminta Bawaslu Kabupaten Nias untuk pertemuan khusus. Setelah pertemuan khusus selesai, selanjutnya sidang dilanjutkan oleh anggota KPU dengan memberikan pilihan kepada seluruh peserta sidang yakni apakah dilakukan rekap ulang C1 se Kecamatan Idanogawo atau hanya hasil perolehan suara partai dan calon yang dianggap bermasalah diperbaiki dengan didasari dengan C1 yang dimiliki oleh KPU khususnya di Kecamatan Idanogawo.
Saat itu seluruh peserta sidang meminta kepada anggota KPU supaya dilakukan rekap ulang seluruh hasil perolehan suara dengan mendasari C1 milik KPU. Dan selajutnya anggota KPU melakukan rekap ulang terhadap hasil perolehan suara.
Setelah selesai dilakukan rekap ulang oleh anggota KPU yang menghasilkan DA1 bahwa ditemukan terdapat perbedaan DA1 yang rekap ulang tersebut dengan DA1 yang ditetapkan oleh PPK Idanogawo dengan DA1 versi pertama dan DA1 versi kedua.
Atas peristiwa tersebut pelapor selaku pengawas pemilu menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh anggota PPK Idanogawo Kabupaten Nias.
Selanjutnya pelapor membuat LHPP (laporan hasil pengawasan pemilu) kepada Bawaslu Kabupaten Nias dan selanjutnya dilakukan pembahasan dalam Rapat Pleno Bawaslu yang disimpulkan sebagai temuan Bawaslu Kabupaten Nias. Lalu Bawaslu melakukan penyelidikan terhadap laporan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut, dan selanjutnya Tim Sentra Gakkumdu meneruskan laporan tersebut di SPKT Polres Nias.
Berkas Perkara telah dikirimkan ke JPU dan dinyatakan sudah lengkap, selanjutnya terhadap kelima tersangka telah dilimpahkan beserta barang bukti kepada JPU.




Discussion about this post