Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pematangsiantar Jumat (12/7) menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bidang wawasan kebangsaan di Hotel Sapadia, Jalan Diponegoro.
Sosialisasi diikuti kepala lingkungan (kepling) dari tiga kecamatan, yaitu Siantar Timur, Siantar Selatan, dan Siantar Simarimbun. Ditambah pengurus partai politik (parpol) dan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas).
Dalam sambutan tertulis Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Leonardo Simanjuntak SH MHum mengatakan, bangsa Indonesia merupakan bangsa majemuk karena terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa daerah, serta agama yang berbeda-beda.
Keanekaragman tersebut, lanjutnya, mengharuskan setiap langkah dan kebijakan negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diperkuat dengan persatuan dan kesatuan.
Para peserta sosialisasi pun diajak meningkatkan pemahaman empat konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tujuannya, dapat mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sehingga Indonesia mampu menjadi bangsa yang makmur, sejahtera, dan bermartabat.
“Dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan sehari-hari, para peserta dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah masing-masing tentang empat konsensus dasar. Sehingga proses pembangunan, kerukunan, dan toleransi dapat berjalan dan terlaksana guna mewujudkan Siantar Mantap, Maju, dan Jaya,” katanya.
Plt Kaban Kesbangpol Pematangsiantar Drs Pardamean Silaen MSi dalam laporannya menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi, yakni memantapkan pemahaman tentang empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara bagi unsur masyarakat di Kota Pematangsiantar. (*)




Discussion about this post