Aksi pencurian yang dilakukan Novri Ardansyah (28) warga Jalan Pukat Banting IV, Kecamatan Medan Tembung ini mengantarkannya ke balik jeruji tahanan polisi.
Ia diamanakan setelaj ketahuan melakukan pencurian HP dan Laptop milik Ahmad Fauzi (20) warga Jalan Pukat Banting yang masih bertetangga denganya.
Informasi diperoleh, Kamis 04 Juli 2019 sekitar pukul 06.00 WIB saat Ahmad Fauzi yang berstatus mahasiswa itu bangun dari tidurnya. Ia terkejut karena jendela kamar tidur sudah terbuka dan dalam keadaan rusak.
Ia pun memeriksa barang miliknya, ternyata HP Nokia dan satu unit Laptop merek Asus sudah hilang. Lalu ia membuat pengaduan di Polsek Percut Seituan dengan LP / 1762/ K/ VII/ 2019 SPKT PERCUT, Tanggal 04 Juli 2019
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu pelaku bernama Novri Ardiansyah yang merupakan tetangga pelapor.
Selanjutnya Sabtu 13 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, unit reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Pukat Banting IV.
Tim Pegasus Polsek Percut Seituan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian di bawa ke Polsek untuk diproses. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya mencuri barang milik korban berasama dengan rekannya.
Barang hasil curian tersebut telah dijual dan uang hasil penjualan di habiskan untuk bermain warnet. Kini ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. selanjutnya pelaku di proses secara hukum.




Discussion about this post