Sebanyak 124,07 gram sabu-sabu dan 39,1 gram atau 99 butir pil ekstasi digiling menggunakan blender. Sementara itu, 2.616,87 gram daun ganja kering serta uang palsu senilai Rp 4.810.000 dibakar.
Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti tindak pidana periode Maret 2018 hingga Juli 2019, yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Pematangsiantar bersamaan dengan
Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, Senin (22/7).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Ferziansyah Sesunan SH MH menjelaskan, barang bukti yang dimusnakan terdiri atas ganja seberat 2.616,87 gram, sabu-sabu 124,07 gram, ekstasi 39,1 gram atau 99 butir, dan uang palsu Rp4.810.000.
Sabu-sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, sedangkan ganja dan uang palsu dibakar.
Sementara itu, Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM yang menghadiri kegiatan pemusnahan, dalam sambutannya, mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 untuk jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia, terkhusus di Pematangsiantar.
Hefriansyah mengimbau kepada rekan-rekan media dan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi mengenai tindak kejahatan kepada aparat penegak hukum.
“Sehingga tingkat kriminalitas di Kota Pematangsiantar bisa berkurang,” katanya.
Kegiatan di Kejari Pematangsiantar tersebut juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Wakapolres Pematangsiantar, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pematangsiantar, Kepala Bea Cukai, dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Penatangsiantar. (*)




Discussion about this post