Seorang pria berusia 56 tahun yang tinggal di Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat diamankan Satresnarkoba di Jalan Simbolon, Pematangsiantar.
Maswito alias Wito (56) diamankan saat melintas dengan mengendarai sepedamotor di Jalan Simbolon pada Selasa (23/7) bersam denr bukti 11 paket narkoba jenis sabu yang dibawanya.
Disampaikan Humas Polres Pematangsiantar, penangkapan terhadap Wito dari informasi yang didapat polisi bahwa pelaku tengah membawa sabu di Jalan Simbolon.
Dari informasi tersebut polisi bergerak ke Jalan Simbolon. Di sana polisi mendapati Wito melintas dengan gelagat yang mencurigakan.
Sepedamotor Honda Blade BK 5600-XW yang dikendarainya pun dihentikan paksa oleh polisi. Dia diminta untuk mengeluarkan barang- barang yang ada di sakunya.
Ternyata setelah diperiksa, dalam plastik yang dibawanya ada 11paket sabu.Polisi kemudian menginterogasinya dan iapun mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya.
Dari sana tersangka dan barang bukti dikumpulkan lalu kemudian dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Di kantor polisi, barang bukti sabu tersebut selanjutnya ditimbang dan diketahui berat brutonya 55,48 gram.
Kini Wito pun harus mendekam di nalik jeruji tahanan Polres Pematangsiantar.




Discussion about this post