Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) RI No 79 /HUK/2019, terhitung mulai 1 Agustus 2019, ada 4.437 jiwa masyarakat Kota Pematangsiantar yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan-nya di-nonaktifkan. Tentunya, akan muncul keluhan dari masyarakat terkait penonaktifan tersebut.
Untuk mengantisipasi keluhan masyarakat tersebut, camat dan lurah diminta segera melakukan pendataan langsung ke peserta PBI JK yang di-nonaktifkan. Hal itu disampaikan Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM diwakili Asisten I Leonardo Simanjuntak dalam sambutannya pada Acara Pendataan Penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan Non Data Terpadu bagi para camat dan lurah, di Ruang Data Setdako, Jumat (2/8).
Setelah data tersebut terkumpul, harus diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pematangsiantar paling lama minggu kedua Agustus 2019. Kemudian, Dinas Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi data yang telah diserahkan pihak kelurahan serta kecamatan, dan menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya.
“Kita harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal sebagai bentuk tanggung jawab pekerjaan kita,” katanya.
Acara tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan dr Ronald H Saragih, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pematangsiantar Windharlan Siallagan, mewakili Kadis Dukcapil, mewakili Kadinsos, serta para lurah dan camat se-Pematangsiantar. (*)




Discussion about this post