Kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kamis (22/8) dan ditangkap kembali, Jumat (23/8). Itulah yang dialami Surya Darma Sitorus (34). Bukan itu saja, warga Jalan Tangki, Lorong 20, Gang Pancur, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara tersebut juga bakal mendekam di sel pengasingan. Selain itu remisi atau potongan masa tahanan yang sudah sempat diterimanya, akan dicabut atau dibatalkan.
Humas Lapas Pematangsiantar Hiras Silalahi, Jumat (23/8) sekitar pukul 10.00 WIB menerangkan, pasca kabur dari Lapas, Surya Darma Sitorus ditangkap dari salah satu rumah di Kelurahan Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Selanjutnya, oleh Satreskrim Polres Simalungun, Surya diserahkan ke pihak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Setelah ditangkap, Surya Darma mengaku nekat kabur dari Lapas karena diajak rekannya sesama warga binaan, Ebenezer Gultom (32) warga Jalan Hau Hole, Kelurahan Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa. Surya Darma mengaku Ebenezer menjanjikannya langsung memeroleh pekerjaan setelah berada di luar Lapas. Namun yang terjadi, Ebenezer malah meninggalkannya dan kabur seorang diri setelah membawanya ke Ajibata.
“Kawan saya itu yang ngajak lari. Nggak ada memang kami merencanakan untuk lari. Dia bilang sama saya kalau dia mau jumpa sama orangtuanya. Katanya juga, di sana nanti kami akan dapat kerja, makanya aku pergi ke rumahnya,” ujar Surya Darma dan mengaku menyesal kabur dari Lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Porman Siregar SH, melalui Humas Hiras Silalahi mengatakan, kedua narapidana selama ini menjalani hukuman dalam kasus pencurian.
“Keduanya diperkirakan kabur sekitar jam makan siang saat serah terima tugas Tamping, Kamis (22/8) sekira pukul 13.30 WIB. Padahal keduanya akan bebas dalam satu bulan ke depan,” kata Hiras
Kedua narapidana tersebut memang bekerja sebagai Tamping (tahanan pendamping) di luar Lapas selama lebih kurang satu bulan setengah. Merekabbekerja sudah memenuhi syarat dan sudah melalui sidang Tim Pembina Pemasyarakatan (TPP). Akibat perbuatannya, kedua napi tersebut akan diberi pembinaan. Seperti sel pengasingan selama sidang TPP, dan pihak Lapas akan mencabut hak kedua napi itu, berupa pencabutan remisi dan usulan cuti bersyaratnya dan SK Pembebasan Bersyarat (PB). (Hendri)




Discussion about this post