Tiga pria warga Nagori Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, harus berurusan dengan polisi. Tiga sekawan ini, Ribut (39), Zupiner Hasibuan alias Piner (44), dan Wisnu Prayana alias Ninuk (41), ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Serbelawan karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Menurut pihak kepolisian, ketiganya ditangkap Jumat (23/8) sekitar pukul 11.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Awalnya, polisi mengamankan seorang pria bernama Putra. Kepada polisi, Putra mengaku disuruh tiga orang tersebut mengambil paket kiriman dari Medan yang dikirim melalui jasa angkutan umum KUPJ. Paket tersebut berupa bungkusan roti yang ternyata berisi sabu-sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi pun meringkus tiga tersangka dari areal perkebunan kelapa sawit di Nagori Bah Tobu. Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti berupa sabu-sabu, handphone, tas plastik, dan bungkusan roti dibawa ke kantor polisi.
Kapolsek Serbelawan AKP Bambang Priyatno SSos melalui Kasubag Humas Polres Simalungun membenarkan penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba. Ketiganya masih dalam proses pemeriksaan. (Hendri)




Discussion about this post