Demi mempertahankan tas miliknya, Yeni (48) harus Terseret-seret dan babak-belur. Warga Jalan Dahlia Raya Komplek Dahlia Indah No 27 Lingkungan VI Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia itu tak rela tas miliknya dijambret.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Matahari Raya, dekat Polsek Helvetia, Senin (18/8) pukul 07.45 WIB. Pagi itu, Yeni berjalan kaki dari rumahnya menuju lokasi penjemputan bus dari perusahaannya tempatnya bekerja.
Polsek Medan Helvetia tak tinggal diam. Setelah informasi tersebur diposting dan beredar luas di media sosial Facebook, Kanit Reskrim Iptu S Usman SH tak butuh lama menangkap penjambretnya.

Kedua pelaku, Ageng Setiawan (20) warga Jalan Setia Luhur Gang Ginggong Lingkungan II No 58 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dan Febri Aulia (20) warga Jalan Setia Luhur Gang Kemangi No 188 B Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, sebelumnya sudah sering beraksi.
“Atas informasi yang kami dapat, kedua pelaku sebelum ditangkap berada di seputaran jalan Jalan Bakti Luhur. Lalu Tim Pegasus kami dipimpin Kanit Reskrim bergerak menuju lokasi,” terang Kapolsek Medan Helvetia.
Kedua pelaku ditangkap Kamis (22/8) sekira pukul 16.00 WIB. Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan. Kepada polisi, keduanya tidak memungkiri perbuatannya. Bahkan sudah sering beraksi di wilayah Helvetia.
Saat beraksi, Ageng sebagai pengendara sepedamotor. Sedangkan Pebri yang mengeksekusi korban. Keduanya dijerat Pasal 362 ayat (2) ke 2e Yo 53 ayat (1) dari KUHPidana.
Kapolsek Medan Helvetia, AKP Sah Udur Sitinjak ketika dikonfirmasi Newscorner.id, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku(Vay)




Discussion about this post