Seorang sopir angkutan umum tak bisa mengecoh saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkapnya Jumat (23/8) di jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur. Roy Poltak Situmorang alias Pak Andre (34) ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP. Eduar. SH, melalui humas polres mengatakan pada jumat (23/8) tersangka mencoba mengelabui petugas dengan cara berlari dan membuang barang bukti saat hendak ditangkap.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah sekitara Tomuan, dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian. Sekitar pukul 16:00 WIB, pelaku terlihat tengah duduk dibawa pohon coklat samping warung milik warga.
Petugas langsung bergerak cepat berupaya menangkap pelaku, namun pelaku melarikan diri, setelah sempat terlibat kejar kejaran dengan petugas hingga ke jalan Dalil Tani Ujung, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket sabu sabu seberat 0,37 gram yang dibuang pelaku pada saat mencoba melarikan diri, dan saat digeleda petugas menemukan dompet berisi uang pecahan 100 ribu dan satu unit handphone milik pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Sumatera Utara untuk proses pemeriksaan.
Kasat Narkoba AKP Eduar. SH melalui kasubag humas polres siantar membenarkan penangkapan pelaku yang juga merupakan seorang supir angkutan. (Hendri)




Discussion about this post