Polres Nias berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja pria, Jimmy Harefa (17) anak mantan Ketua KPU Nias Utara. Polisi menangkap dua oknum mahasiswa yang diduga pelaku pada Senin (26/8/2019) malam.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan dalam konfrensi pers di Polres Nias mengatakan bahwa terduga pelaku, Beriman Waruwu (20) warga Jalan Pelita Kota Gunungsitoli yang juga merupakan salah seorang mahasiswa semester IV di salah satu perguruan tinggi swasta nekad menghabisi nyawa korban dengan motif pencurian.
“Pelaku menghabisi nyawa korban karena takut ketahuan mencuri. Karena dia ingin memiliki barang-barang milik korban yang kemudian menurut pengakuan pelaku, barang-barang tersebut akan dijualnya secara online,” ungkap AKBP Deni Kurniawan.
Lebih jauh AKBP Deni juga menyebutkan bahwa pelaku nekad melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban, karena pelaku panik untuk mencari uang guna melunasi hutang-hutangnya.
Terduga Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Pelita Damai, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (26/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi dihimpun, terduga pelaku dan korban masih tetangga.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN TERSANGKA :
Pada Hari Senin tanggal 26 Agustus 2019, sekitar pukul 21.30 Wib Kasat Reskrim Polres Nias, Kaur Bin Ops Sat Reskrim, Kanit I Sat Reskrim, diback up Tim Dit Reskrimum Polda Sumut beserta Tim Opsnal Polres Nias mendatangi rumah yang diduga pelaku bersembuyi di sebuah rumah yang beralamat di Jln. Pelita Damai Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Terduga pelaku pada saat itu sedang tidur didalam kamar, dibangunkan oleh Ibunya dan personil langsung melakukan penyitaan semua HP yang di pakai oleh terduga pelaku dan keluarga serta melakukan penggeledahan di kamar korban dan seluruh isi rumah korban untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.
Kemudian di dalam kamar terduga pelaku ditemukan 1 (satu) buah HP Blacberry warna hitam dan 1 (satu) buah kotak HP Jenis RealMe.
Selanjutnya personil Sat Reskrim membawa terduga pelaku untuk menunjukkan penyimpanan barang bukti berupa alat yang digunakan pada saat membunuh korban, namun saat dilakukan pencarian barang bukti tersebut dilokasi yang ditujukan oleh terduga pelaku tidak ditemukan alat yang dimaksud dan lokasi selalu berubah, tidak lama kemudian terduga pelaku mencoba melarikan diri sehingga personil melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh terduga pelaku sehingga personil melakukan tindakan tegas namun terukur dengan cara menembak pelaku hingga mengenai paha sebelah kiri dan betis sebelah kanan.
Akhirnya tersangka berhenti dan dipaksa menunjukkan lokasi persembuyian barang bukti dan ditemukan 1 (satu) buah palu tersimpan di bawah got depan rumah korban.
Selanjutnya tersangka dibawa ke RSUD Gunung sitoli untuk mendapatkan perawatan.
Atas petunjuk dari dokter bahwa tersangka tidak perlu dilakukan rawat inap sehingga saat ini tersangka sudah berada di komando untuk dilakukan pemeriksaan.
Polisi juga berhasil mendapat barang bukti martil dan besi yang digunakan untuk menghabisi korban di sekitar rumah korban dan terduga pelaku.
Beriman Waruwu sebelumnya pernah mencuri di rumah korban, tetapi telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Selain itu, polisi juga memeriksa lima warga sebagai saksi karena membeli telepon seluler milik korban.
Polisi juga berhasil mendapat barang bukti martil dan besi yang digunakan untuk menghabisi korban di sekitar rumah korban dan terduga pelaku.
Selain telepon seluler milik korban, polisi berhasil mengamankan barang bukti laptop milik korban yang disimpan terduga pelaku BW di gudang belakang rumah.
Terduga pelaku dihadiahi timah panas oleh polisi di kedua kaki karena berusaha kabur saat dibawa mencari barang bukti. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 365 jo 84 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
KRONOLOGI KEJADIAN :
Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekira pukul 19.00 WIB personil Sat Reskrim Polres Nias mendapat informasi telah terjadi pembunuhan.
Selanjutnya personil ke tkp dan ditemukan Posisi korban dalam keadaan meninggal dan di bagian kepala dan wajah penuh bercak darah yg sudah mengering.
Pada saat ditemukan korban berada di dalam kamar di atas tempat tidur springbed, ruangan hidup AC, darah yg berada di tubuh korban dan di atas tempat tidur sudah mengering namun pada saat anak tempat tidur yang berada di bawah di tari keluar ditemukan banyak darah yg masih segar, diduga darah tersebut mengalir dari atas springbed tembus ke bawah.




Discussion about this post