Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Pematangsiantar Sumatera Utara, berhasik mengamankan dua pria sekaligus, keduanya diamankan karena diduga terlibat penyalagunaan narkoba pada Senin (26/8) malam.
Penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi masyarakat, sehingga petugas kepolisian Sat Narkoba Polres Siantar, langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil berkat informasi yang diterima petugas berhasil menangkap tersangka bernama Rudi Herianto alias Rudi (25) warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.
Ia diciduk dari Jalan Tambun Tanjung Barat, tepatnya di pinggir jalan dengan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,32 gram dan 1 unit handphone.
Hanya berselang waktu namun dilokasi yang sama petugas kembali menangkap satu tersangka lain. Sapto Prayugo alias Ugo (23) warga Jalan Tambun Barat Gang Puskesmas Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, di Jalan Tambun Barat Gang Puskesmas Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, pada Senin (26/8) sekitar pukul 23:00 wib dengan barang bukti 3 paket sabu sabu seberat 0,57 gram, 3 plastik klip kosong, 1 buah alat hisap sabu ( bong ) dan potongan pipet.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku bahwa narkoba tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas untuk menjali pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP. Eduar. S.H, melalui Plh Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, Aipda Napena Soerbakti Karo Karo, membenarkan adanya penangkapa tersebut dan hingga saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan.(Hendri)




Discussion about this post