Oknum anggota Polisi di Polres Pematangsiantar, Selasa (26/8) malam diciduk oleh rekannya sesama polisi.
Bripda Tri Bayu Nugraha alias Bayu (24), ditangkap personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Hasudungan Parapat alias Uda (43) pada saat mengonsumsi sabu di salah satu rumah di Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (27/8), sekitar pukul 23.00 WIB
Penangkapan kedua pria itu berawal dari informasi masyarakat. Pada Selasa (27/8/2019) sekira pukul 22.30 WIB, personel mendapat informasi bahwa di rumah Uda di Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Siantar Utara, ada orang yang sedang memakai narkoba.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sampai di sana, petugas langsung mengetuk pintu rumah dan dibuka oleh tersangka Hasudungan Parapat.
Selanjutnya petugas kepolisian dari sat narkoba langsung melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai Rp590.000, dari kantong jaket tersangka uda, dan dari kantong celana sebelah kanan milik Bayu, polisi menemukan 1 unit Handphone dan dompet berisi uang Rp1.000.000 dari kantong celana belakang.
Selain itu dari beberapa tempat di dalam rumah petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa, 2 Unit timbangan digital, 3 paket narkotika diduga jenis shabu berat bruto 4,50 gram, 1 buah bong terbuat dari botol plastik dan 4 buah mancis.
Selanjutnya, Bayu dan Uda, berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Hendri )




Discussion about this post